JAKARTA – Penataan organisasi di 12 kementeian yang kini tengah dilakukan oleh Kementerian PANRB harus dilakukan secara komprehensif. Selain harus memeprhatikan keterkaitan masing-masing kementerian dalam sistem pembangunan, juga harus memperhatikan visi dan misi Presiden.
Dengan telah diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian tersebut, seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam pembiayaan program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian. “Dalam Perpres telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/03).
Dikatakan, dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, sambil menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian, seharusnya Peraturan Presiden sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran.
Seperti diketahui, dalam Kabinet Kerja ini ada 12 kementerian baru dan kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Berdasarkan pasal 21 Perpres No. 165/2014 telah diatur bahwa untuk masa transisi sebelum unit organisasi selesia ditata, maka pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Selanjutnya, pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan,” imbuh Yuddy, menanggapi pemberitaan di sebuah media di Jakarta tanggal 26 Maret 2015.
Karena itu, lanjut Yuddy, Menteri Keuangan juga dapat membuat pengaturan yang secara khusus mengakomodasi proses penganggaran masa transisi, utamanya untuk kementerian yang mengalami perubahan mengingat belum adanya pejabat definitive yang akan mengelola anggaran.
Menteri Yuddy menambahkan, pihaknya kini terus berupaya secara simultan untuk menyelesaikan penataan organisasi unit eselon II ke bawah pada 12 kementerian baru dan nomenklatur baru. “Kami memerlukan dukungan dan kerjasama dari masing-masing kementerian, agar penataan organisasi bisa dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan Presiden Jokowi,” imbuh Yuddy.
Menteri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 4 yang telah selesai penataan organisasi eselon II ke bawah, yakni Kemenko Maritim, Kemenetrian Pariwisata, Kemenetrian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kemenetrian Dalam Negeri, dan Kementerian PUPR.
Selain itu, ada 6 kementerian yang dalam proses finalisasi penataan eselon II ke bawah, yakni Kemenko Perekoomian, Kementerian Dikbud, Kementerian LH HUT, Kemenetrian Tenaga Kerja, Kemenko PMK, dan Kemenetrian Ristek dan Dikti. “Tinggal satu kementerian yang belum menyampaikan usulan ke Kemenetrian PANRB, yakni Kementerian ATR/BPN,” jelas Yuddy.
Menteri PANRB juga mengungkapkan, secara paralel pihaknya juga melakukan penataan terhadap 21 kementerian yang tidak mengalami perubahan. “Kami sudah menyampaikan lima Rancangan Peraturan Presiden, satu diantaranya telah terbit Perpresnya,” ujar Yuddy.
Lima rancangan Perpres dimaksud adalah penataan struktur organsiasi Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN. Adapun yang sudah terbit Perpresnya adalah penataan struktur organisasi Kementerian Keuangan. (ags/HUMASN MENPANRB)