Pin It

20181203 egcc 8

 Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara Final Meeting Electronic Government Cooperation Centre (EGCC), di Jakarta, Senin (03/11).

 

JAKARTA - Lahirnya Peraturan Presiden No Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan dapat menjadi sebuah dorongan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk saling berkolaborasi. Selain itu, Perpres SPBE juga sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

“SPBE akan memberikan peluang untuk meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini dalam acara Final Meeting Electronic Government Cooperation Centre (EGCC), di Jakarta, Senin (03/11).

Disampaikan bahwa lahirnya Perpres SPBE dapat mengurangi silo-silo penggunaan aplikasi dasar yang dipergunakan oleh setiap instansi pemerintah. Untuk mewujudkan SPBE yang terintegrasi, efektif, dan efisien bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan kerja keras yang sinergis dan berkelanjutan. Dibutuhkan juga komitmen kuat, serta semangat pantang menyerah demi menciptakan SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

Menurutnya terdapat beberapa kendala dalam penerapaan SPBE, pertama yakni proses bisnis belum terintegrasi di instansi pemerintah, masih rendahnya budaya berbagi data dan informasi antar instansi pemerintah yang mengakibatkan terciptanya sistem elektronik yang tidak terintegrasi satu dengan yang lain.

Masalah kedua terkait infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi belum menjangkau seluruh instansi pemerintah, dan ketiga, lemahnya pengelolaan keamanan informasi di hampir seluruh instansi pemerintah. “Permasalahan-permasalahan tersebut harus segara diatasi mengingat penerapan SPBE diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan bukan sebaliknya menjadi sesuatu yang membebani birokrasi,” katanya.

Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Imam Machdi menyebutkan bahwa pembangunan SPBE saat ini masih dilakukan secara sendiri sendiri.

Menurutnya, apabila terdapat instansi yang memiliki pendanaan bagus, serta SDM yang baik, maka SPBE yang dibangun pun akan bagus, namun jika pendanaan serta SDM kurang memadai, maka SPBE pun menjadi kurang optimal. “Hingga saat ini Kementerian Kominfo mencatat ada 2.700 ruang data baik di pusat maupun daerah. SPBE diharapkan akan menghilangkan silo-silo antar instansi,” ujarnya.

Sedangkan Director of Global e-Goverment Division MOIS Kim Ki Byoung menyebutkan bahwa elektronik memiliki sifat dinamis, oleh sebab itu SDM yang dimiliki suatu negara harus dapat menyesuaikan diri agar dapat mengimbangi perubahan dan menciptakan Smart City di tempat kerja masing masing.

Ia pun menyampaikan  kerjasama yang telah terjalin akan terus diperkuat agar pihaknya dapat membantu Indonesia untuk memiliki sistem yang terintegrasi dengan unit penyelenggara layanan lainnya, seperti yang ada di Korea. “Saya berharap agar kerjasama fokus pada masa depan, sehingga tidak terpatok pada satu project saja, berharap project dapat ter-update dengan kebutuhan yang ada,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)