Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No.3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN di Jakarta, Selasa (03/03).
JAKARTA – Pemerintah mempersiapkan talenta terbaik dan berdaya saing untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan dengan menerapkan manajemen talenta. Manajemen talenta ini juga tentu dapat dimanfaatkan untuk mengisi jabatan sehingga diisi SDM yang tepat sesuai kebutuhan.
"Saat ini kita masih memerlukan seleksi terbuka untuk mengisi posisi eselon 2 maupun eselon 1, harapannya nanti seleksi terbuka itu bisa digantikan setelah sistem manajemen talenta ASN ini berjalan baik di tingkat instansi pusat maupun daerah," ujar Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No.3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN di Jakarta, Selasa (03/03).
Manajemen talenta ASN merupakan salah satu prioritas nasional yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Selaras dengan Teguh, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Dengan prinsip itu, nantinya tidak perlu lagi seleksi terbuka yang kompetitif karena sistem karier berbasis manajemen talenta sudah dapat melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas dan profesional,” ujarnya.
Aba menjelaskan pemetaan talenta dikelompokkan dalam sembilan kotak manajemen talenta untuk menentukan talenta yang masuk ke dalam kelompok potensial (kelompok rencana suksesi) dan kelompok yang membutuhkan rekomendasi tindak lanjut. Tiap kotak yang ada dalam sembilan kotak Manajemen Talenta menjabarkan ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerjanya.
ASN yang masuk pada kotak 9 merupakan ASN yang memiliki kinerja di atas ekspektasi dan potensial yang tinggi. Kotak 8 akan dihuni oleh ASN dengan kinerja sesuai ekspektasi dan potensial tinggi. Sementara ASN yang masuk dalam kotak 7 merupakan mereka yang memiliki kinerja di atas ekspektasi namun memiliki potensi yang menengah.
Menurut Aba, ASN yang masuk dalam kotak 9 dapat langsung masuk ke kelompok rencana suksesi baik di tingkat instansi/nasional. ASN tersebut juga berhak atas penghargaan dari instansi. Sementara mereka yang masuk ke dalam kelompok 7 dan 8 dapat masuk ke kelompok rencana suksesi di tingkat instansi. Kemudian terus dikembangkan potensi dan kinerjanya dengan mekanisme rotasi, bimbingan kinerja, hingga tugas belajar agar dapat mengikuti jejak rekannya di kotak 9.
Bagi ASN yang berada pada posisi kotak 2 hingga 6, maka diperlukan perlakuan yang sesuai untuk mendorong kinerja maupun potensinya. Metodenya adalah dengan menempatkan ASN pada jabatan yang sesuai, rotasi, bimbingan kinerja, konseling kinerja, pengembangan dan kompetensi, dan seterusnya. Sedangkan bagi mereka yang berada di kotak 1 dengan kategori kinerja di bawah ekspektasi dan potensial rendah maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sembilan kotak manajemen talenta beserta rekomendasinya ini telah didiskusikan dengan banyak pakar sehingga diharapkan penerapannya akan efektif untuk mencapai tujuan manajemen talenta ASN,” imbuhnya.
Sesuai yang tercantum pada PermenPANRB No. 3 Tahun 2020, Manajemen talenta ASN bertujuan untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan. Lewat manajemen talenta ASN, keseimbangan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi juga diharapkan dapat diwujudkan. (rum/HUMAS MENPANRB)