Pin It

20180517 arsip

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyerahkan arsip statis kepada Kepala ANRI Mustari Irawan

 

JAKARTA – Kementerian PANRB menyerahkan 1.044 arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Sistem Kearsipan Dinamis Berbasis TIK bagi Seluruh Pemda Prov/Kab/Kota,  di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (15/05). Penyerahan dilakukan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini kepada Kepala ANRI Mustari Irawan.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, momen tersebut merupakan penyerahan arsip statis pertama, yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Arsip statis yang diserahkan tersebut merupakan sumber informasi dan sejarah mengenai perkembangan dan transformasi Kementerian PANRB. ”Kedepan, penyerahan arsip statis akan dilakukan secara berkesinambungan," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/05)

Selain Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan Perpustakaan Nasional juga menyerahkan arsip statis mereka kepada  ANRI. Dengan demikian, ketiga instansi tersebut telah melakukan kewajibannya sebagai instansi negara pencipta arsip dengan menjaga keautentikan dan keutuhan arsipnya, dan juga sebagai bentuk akuntabilitas instansi.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan, arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan berguna sebagai memori kolektif bangsa dan negara, serta sudah dikategorikan dan diverifikasi sebagai arsip statis. Untuk itu, arsip tersebut harus diserahkan kepada ANRI, untuk kemudian dipreservasi.

Kepala Arsip Nasional RI Mustari Irawan mengingatkan pentingnya peran arsip terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Arsip sangatlah penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Arsip itu unik, otentik, kredibel dan legal. Ia merupakan tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, merupakan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparaturnya, serta bukti sah di pengadilan." ujarnya.

Mustari juga mengimbau, para pemangku kepentingan memperlakukan arsip dengan baik karena arsip merupakan sumber ingatan dan informasi yang berguna sebagai bukti pertanggungjawaban kehidupan berbangsa dan bernegara. (dit/HUMAS MENPANRB)