JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi aturan tersebut lebih menjamin serta menguatkan pengembangan karier dan kompetensi PNS. Disamping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan organisasi.
Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, terdapat empat pokok-pokok perubahan dalam PP No. 17/2020. Pertama, terkait kewenangan Presiden. Pada PP No. 11/2017 dikatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Di dalam PP No. 17/2020 ditambahkan ketentuan bahwa Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan, apabila PPK atau PyB melakukan pelanggaran terhadap sistem merit. “Presiden dapat menarik kembali kewenangan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Teguh dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, secara virtual di Jakarta, Jumat (24/07).
Kedua, terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar-instansi. Sebelumnya, pengisian JPT melalui mutasi hanya bisa dilakukan di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi saja. Namun melalui PP No. 17/2020 pengisian JPT melalui mutasi bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar-instansi. Tentunya pengisian JPT melalui mutasi ini dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Dengan adanya PP No. 17/2020, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF) yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural, dan jabatan-jabatan yang tertera dalam Pasal 349 ayat (1) PP No. 17/2020, maka BUP ditetapkan sesuai dengan BUP pada JF terakhir yang diduduki.
Keempat, terkait pengembangan karier PNS yang bisa dilakukan melalui penugasan. Dalam PP No. 17/2020 disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Pada kesempatan tersebut, melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 17/2020 ini Teguh mengharapkan setiap instansi pemerintah bisa mendapatkan pemahaman mendalam terhadap substansi PP No. 17/2020. “Semoga acara ini bisa memberikan pendalaman tentang substansi di perubahan PP No. 11/2017 yang dilakukan di PP No. 17/2020, sehingga nanti pelaksanaan manajemen PNS kita menjadi lebih baik lagi,” tutur Teguh.
Senada dengan Teguh, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan ada beberapa hal yang melandasi pentingnya dilakukan penyempurnaan pada PP No. 11/2017. Hal yang mendasar tentunya adalah untuk penguatan pengembangan karier PNS dan pemenuhan kebutuhan organisasi. “Kalau kita lihat dari aspek pemenuhan formasi jabatan atau pengembangan karier jabatan fungsional yang menduduki jabatan tertentu, maka ini kita kuatkan,” jelas Aba saat menyampaikan paparan terkait Pengembangan Kompetensi ASN berdasarkan perspektif PP No. 17/2020.
Urgensi revisi PP No. 11/2017 selanjutnya yakni penambahan pengaturan dan melengkapi pengaturan agar lebih implementatif serta memberikan penegasan pengaturan dan kewenangan Presiden. Aba juga menuturkan bahwa PP tersebut perlu dilakukan penyempurnaan sebagai penyesuaian dan penyelarasan beberapa pengaturan dengan kondisi saat ini.
Selain membahas terkait Pengembangan Kompetensi ASN berdasarkan perspektif PP No. 17/2020, acara rakor dan sosialisasi yang dihadiri oleh pegawai/pejabat yang membidangi kepegawaian di instansi pusat ini juga menghadirkan dua narasumber lain yang turut memaparkan terkait poin-poin perubahan dalam PP No. 17/2020. Antara lain, Deputi bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto yang memberikan pemaparan terkait Ketentuan Pemberian Cuti bagi PNS (Peraturan BKN No. 24/2017) dan Pemberhentian PNS (Peraturan BKN No. 3/2020) berdasarkan Perspektif PP No. 17/2020. Kemudian dilanjutkan oleh Deputi bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq dengan materi terkait Kebijakan dan Arah Pengembangan Kompetensi PNS dalam PP No. 17/2020. (del/HUMAS MENPANRB)