Menteri Syafruddin saat menyampaikan keynote speech dalam acara konferensi dan musyawarah nasional auditor intern pemerintah tahun 2018 di gedung Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Selasa (27/11).
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menjadi semakin diandalkan untuk mengarahkan tujuan 'bahtera' reformasi birokrasi di Indonesia. APIP bukan lagi hanya bergerak pada ranah pengawasan akuntabilitas keuangan dan profesionalitas kinerja para birokrat.
“Lebih dari itu, APIP benar-benar menjadi tumpuan bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang maju dan modern, serta mewujudkan landasan kebangsaan untuk memenangkan persaingan global,” ujar Syafruddin saat menyampaikan keynote speech dalam acara Konferensi dan Musyawarah Nasional Auditor Intern Pemerintah Tahun 2018 di Gedung Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Selasa (27/11).
Menteri menekankan ada empat hal, agar APIP semakin diandalkan untuk mengarahkan tujuan 'bahtera' reformasi birokrasi di Indonesia. Pertama, bangunlah kompetensi yang lebih tinggi dan kualitas kerja yang lebih baik. Kedua, wujudkan integritas auditor internal yang benar-benar independen, yang berorientasi pada perubahan ke arah yang lebih baik. Ketiga, jalankan fungsi assurance dan consulting yang membangun. “Keempat, perubahan adalah ketidakpastian, maka terbukalah dengan proses adaptasi dan bersinergilah dengan aparat pengawasan lainnya untuk menguatakan pengawasan yang lebih efektif,” tegasnya.
Dikatakan, dalam mengawal indeks reformasi birokrasi, APIP merupakan assesor yang mandiri, sekaligus penanggungjawab area perubahan peningkatan pengawasan serta dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja. “Inilah yang mendorong urgensi APIP, bahwa dalam banyak teori dan konsep, perspektif perubahan itu harus diubah. Bukan hanya digerakkan melalui tekanan dari luar (eksternal), tetapi jauh lebih tajam jika perubahan itu didorong dari dalam (internal),” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri mengapresiasi atas kontribusi optimal dari aparatur pengawasaan karena grafik kategori peringkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah semakin baik pada tahun 2017. Hal itu tidak lepas dengan kenyataan bahwa banyak instansi pemerintah mengalami perbaikan, semakin efisien dan akuntabel dalam penggunaan anggaran, serta mampu menetapkan ukuran dan target kinerja secara jelas.
Dalam PP Nomor 60/2008, pengawasan internal menjalankan fungsi dan perannya yang utama, yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. (dit/HUMAS MENPANRB)