Pin It

20190905 Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2018 4

Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syah Putra saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi dan Asistensi Penerapan Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (05/09).

 

PANGKALPINANG – Kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan untuk percepatan pencapaian program dan kegiatan pemerintah daerah. "Peta proses bisnis instansi pemerintah membentuk sistem kerja bersinergi dan tematik," ujar Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syah Putra saat membacakan sambutan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB pada Rapat Koordinasi dan Asistensi Penerapan Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (05/09).

Penataan ketatalaksanaan ini merupakan hal fundamental yang dibutuhkan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Untuk itu, Kementerian PANRB melalui Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana terus mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan mengenai peta proses bisnis dengan melakukan sosialisasi maupun asistensi.

“Melalui acara sosialisasi ini kami mengharapkan adanya perluasan pemahaman mengenai Peraturan Menteri PANRB tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah,” ujarnya.

 

20190905 Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2018 8

 

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Kepulauan Bangka Belitung ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah. Dalam pidatonya, Abdul Fatah mengungkapkan pentingnya peta proses bisnis dalam penyelenggaran birokrasi yang efektif dan efisien. “Pada hari ini, kita akan memperdalam peta proses bisnis sehingga keterkaitan dan integrasi hubungan kerja yang efektif dan efisien antar dan inter OPD dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah akan lebih efektif pencapaiannya,” ungkapnya.

Disamping itu, Peta Proses Bisnis mempermudah melihat potensi masalah yang ada dan yang akan muncul di dalam pelaksanaan suatu proses kegiatan sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah dan tepat.

Antusiasme peserta yang tidak bergeming sampe acara ini ditutup menggambarkan betapa komitmen pimpinan menjadi magnet bagi peserta. Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Irzoni mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah memfasilitasi pemerintah daerah dalam rangka penyusunan peta proses bisnis. “Kami perwakilan pemerintah daerah merasa sangat terbantu, karena kalau membaca aturan secara mandiri itu pemahamannya akan lain, ketimbang langsung dengan praktek,” terangnya.

 

20190905 Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2018 8

 

Pernyataan Irzoni diamini oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur Zuryanti. Ia menyatakan ilmu baru yang didapat dari sosialisasi dan asistensi dapat mendorong instansi pemerintah di daerah agar segera menyelesaikan permasalahan tumpang-tindih peran di organisasi. “Dengan pengetahuan yang kita peroleh hari ini, In Shaa Allah kami di daerah akan berbenah dan menindaklanjuti kegiatan hari ini dengan membuat peta proses bisnis sesegera mungkin,” ucapnya.

Materi rapat koordinasi dan asistensi dibagi ke dalam dua sesi. Bertindak sebagai moderator Kepala Bagian Administrasi dan Pelaporan Salvina Herda Imban. Sesi pertama membahas mengenai Kebijakan Umum Penyusunan Peta Proses Bisnis dibawakan oleh Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan Ngalimun, sementara sesi kedua membahas materi teknis penyusunan peta proses bisnis dibawakan oleh Analis Kebijakan Muda F.X. Prihandoko. Acara ditutup dengan praktik pembuatan proses bisnis dan sesi tanya jawab. (rum/HUMAS MENPANRB)