Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Imam Machdi, dalam acara sosialisasi Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Yogyakarta, Kamis (22/11).
YOGYAKARTA - Lahirnya Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan menjadi sebuah wujud tata kelola pemerintahan kearah yang lebih baik lagi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan.
“Para pimpinan instansi agar bertindak sebagai penggerak utama (prime mover) SPBE di daerah dan instansi masing-masing dengan mengambil langkah-langkah konkrit yang berorientasi hasil,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syah Putra, dalam acara sosialisasi Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Yogyakarta, Kamis (22/11).
Dijelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan menyelaraskan langkah terhadap berbagai kebijakan strategis di bidang SPBE sesuai dengan dinamika isu-isu strategis yang berkembang. Diharapkan seluruh instansi dapat menyesuaikan program/kegiatan di bidang SPBE sehingga sejalan dengan kebijakan strategis nasional.
Menurutnya Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan pelaksanaan SPBE, serta memiliki kebijakan pelaksanaan SPBE yang terarah, terpadu, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya kebijakan ini, SPBE akan memberikan peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dan KKN, jelasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Imam Machdi menjelaskan, SPBE merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. SPBE sendiri bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE.
Dijelaskan bahwa dalam Perpres mengatur perihal tata kelola SPBE, manajemen SPBE, penyelenggaraan SPBE, dan percepatan penerapan SPBE. “Penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan, serta wujud program Nawa Cita yang menyebutkan agar pemerintah dapat hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)