Pin It

DSC 9890

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi, menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang maju menjadi calon kepala daerah dalam pilkada harus mengundurkan diri, bukan cuti. Hal itu dikatakan menanggapi pemberitaan di media massa  yang menyebutkan adanya calon kepala daerah yang belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7, bakal calon kepala daerah tersebut harus memenuhi persyaratan yang salah satu diantaranya adalah mengundurkan diri dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Karena itu, PNS yang maju sebagai bakal calon kepala daerah harus terlebih dahulu mundur sebagai PNS, bukan dengan status non aktif. Setelah itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus memproses hal tersebut dengan cepat untuk kemudian dikeluarkan SK Pemberhentian. “Itu harusnya BKN yang mengeluarkan SK Pemberhentian," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/10).

Yuddy juga kembali menegaskan akan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan meresmikan pembentukan Satuan Tugas yang kemudian secara teknis akan segera dijalankan. Pembentukan satgas tersebut diinisiasi oleh Kementerian PANRB dalam rangka reformasi birokrasi menjaga netralitas.

Satgas tersebut menurut Yuddy akan seperti badan sensus yang melakukan pendataan terhadap pelaksanaan pilkada. “Identitas fiktif juga akan ketahuan, jadi semacam sensus kepegawaian berbasis computerize, namun kendalanya adalah server,” kata Menteri Yuddy.

Dikatakan, yang akan bertindak sebagai Dewan Pengarah adalah Menko Polhukam, sementara Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet sebagai Anggota Dewan Pengarah. Satgas ini juga nantinya akan dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan anggota Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. (ris/HUMAS MENPANRB)