Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Pangkal Pinang, Sabtu (18/07).
PANGKAL PINANG – Sejumlah rekomendasi atas evaluasi pelayanan publik 2019 diberikan kepada Polres Pangkal Pinang. Salah satunya adalah tranformasi antrean manual menjadi online atau daring pada layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mengingat saat ini Covid-19 masih mewabah, antrean online turut menekan penularan penyakit tersebut.
Rekomendasi itu diberikan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa kepada Kapolres Pangkal Pinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, di Mapolres Pangkal Pinang, Sabtu (18/07). “Agar sistem antrean SKCK diperhatikan kembali dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ungkap Diah.
Pada kunjungan kerja itu, Diah juga meninjau layanan SIM dan mobil SIM Keliling. Seperti layanan SKCK, Diah juga menyampaikan sejumlah perbaikan pada layanan SIM Polres Pangkal Pinang.
Diah menyampaikan, proses penyusunan standar pelayanan pada SIM dan SKCK harus melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait. Untuk mengukur kualitas layanan, informasi mengenai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) agar dipublikasikan secara luas agar dapat diketahui oleh seluruh warga.
Pimpinan Polres Pangkal Pinang juga diminta untuk memberikan penghargaan secara berkelanjutan kepada petugas pelayanan yang memiliki kinerja tinggi. Diah juga meminta agar disediakan sistem informasi pelayanan publik untuk mendukung operasional pelayanan.
Tak lupa, Diah mendorong Polres Pangkal Pinang untuk menciptakan inovasi yang bisa diikutsertakan pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Lebih dari 13.000 inovasi pelayanan publik telah tercatat pada KIPP yang diselenggarakan sejak 2014.
Sebanyak 13 inovasi pelayanan publik dari satuan kewilayahan Polri berhasil menjadi Top Inovasi sejak tahun 2014 hingga 2019. Pada tahun 2020, sebanyak 145 proposal inovasi pelayanan publik Polri telah terkumpul ke Admin Kementerian PANRB. “Polri telah menorehkan sejumlah prestasi dalam ajang KIPP,” ungkap Diah.
Lebih jauh, Diah menjelaskan evaluasi pelayanan publik tahun 2020 sedikit berbeda dari sebelumnya. Mengingat Covid-19 masih mewabah di banyak daerah, evaluasi tahun ini dilaksanakan dengan metode desk evaluation. Artinya, penyelenggara pelayanan publik memberi data dukung perbaikan hasil evaluasi dari tahun sebelumnya.
Perlu diingat, berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB ditugaskan untuk mengevaluasi pelayanan publik kepada pemerintah provinsi, kota, kabupaten, kementerian, dan lembaga, termasuk Polri. Polres Pangkal Pinang termasuk salah satu dari empat polres dibawah Polda Bangka Belitung yang dijadikan lokus evaluasi. Tiga polres dibawah Polda Bangka Belitung lainnya yang dijadikan lokus evaluasi adalah Polres Bangka, Polres Bangka Selatan, dan Polres Bangka Tengah. (don/HUMAS MENPANRB)