Undang-Undang Pelayanan Publik yang disahkan oleh DPR pada 23 Juni 2009 memberikan harapan besar bagi bangsa Indonesia. Undang-undang tersebut diharapkan menjadi piranti yang sangat jelas dan tegas mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, di mana birokrasi dan masyarakat memiliki keseimbangan hak maupun kewajiban.
Demikian ditegaskan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan pada Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2009 dan Pembukaan Pameran Internasional Pelayanan Publik yang dibacakan oleh Menko Kesra, Aburizal Bakrie di Jakarta, Selasa (23/09). “Dengan demikian pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ditambahkan, peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional tahun 2009 ini memiliki arti sangat penting. Bukan hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bangsa di dunia. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Resolusi PBB Nomor 57/277 yang menetapkan tanggal 23 Juni sebagai hari Pelayanan Publik Internasional (Public Service Day). Resolusi itu mengimbau seluruh negara anggota PBB untuk meningkatkan kesadaran pemerintah dan semua pihak yang bergerak di sektor publik mengenai pentingnya melaksanakan peningkatan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam peringatan Hari Pelayanan Publik internasional kali ini, Presiden mengajak bangsa Indonesia, khususnya jajaran aparatur negara baik di pusat maupun daerah untuk melakukan introspeksi terhadap upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. “Birokrasi akan menjadi sehat dan kuat apabila profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara, dalam mengemban misi mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara,” tambahnya.
Dikatakan juga, bahwa birokrasi yang tidak netral, besar kemungkinan akan berorientasi pada kepentingan partai, sehingga terjadi pergeseran keberpihakan, dari kepentingan publik menjadi pengabdian kepada pihak penguasa atau partai yang berkuasa. “Kalau yang terjadi seperti itu, KKN akan tumbuh, sehingga birokrasi kehilangan jati dirinya, dari pengemban misi perjuangan bangsa dan negara, menjadi partisan kelompok kepentingan yang sempit,” tandas Presiden.
Presiden juga menekankan agar pelayanan publik tidak diskriminatif, dilaksanakan terus menerus dan berkelanjutan, serta adanya justisiabilitas jika pelayanan tidak memenuhi standar minimum yang diharapkan masyarakat sebagai penerima masyarakat. Dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, pelayanan publik harus memberikan kontribusi pada 6 jaminan bagi masyarakat luas, yakni availibilitas, aksesibilitas, fasilitas cuma-Cuma, afordabilitas, akseptabilitas, dan pencapaian kualitas.
Dalam acara tersebut, Menko Kesra mewakili Presiden juga menandatangani Prasasti Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional, dan menyerahkan tabungan sebagai wujud apresiasi dan empati pemerintah kepada para pelaksana pelayanan publik yang menderita cacat tubuh tetap akibat terkena musibah ketika sedang melaksanakan tugas.
Dalam laporannya, Menteri Negara PAN yang diwakili Sekretaris Kementerian Negara PAN Tasdik Kinanto mengemukakan, “Materi pameran merupakan ini merupakan hasil berbagai inovasi dan terobosan penyelenggaraan pelayanan publik yang memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” tambahnya.
Pameran kali ini diikuti oleh 103 Instansi yang terdiri dari 40 Instansi/Penyelenggara Pelayanan Publik Pemerintah Pusat, 36 Instansi/Penyelenggara Pelayanan Publik Daerah, 16 BUMN, 4 Perwakilan/Organisasi Kerjasama Internasional, dan 4 Lembaga Swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam rangkaian kegiatan pameran, akan diselenggarakan Seminar Nasional dan Internasional yang bertema peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti model Pelayanan Terpadu di Indonesia dan Jerman, Prospek Pengembangan National Single Window, Peningkatan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah; Penerapan LARASITA dalam Kemudahan Pelayanan Pertanahan, Pelayanan PDAM Berbasis Pengaduan Masyarakat. Selain itu, juga Pemanfaatan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Turki Melalui e-Consulate.
Selama tiga hari pelaksanaan pameran ini juga diselenggarakan pelayanan SIM dan STNK di tempat, pembuatan NPWP, layanan pemeriksaan kesehatan, konsultasi pajak. Untuk memeriahkan pameran, juga dilangsungkan pertunjukan berbagai seni budaya. (HUMAS MENPAN)