Membuat undang-undang bersama DPR Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengatakan, ada dua hal yang harus benar-benar ditekankan dalam program seratus hari, program satu tahun, dan lima tahun mendatang, yakni reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Diungkapkan, waktu fit and proper test, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono banyak menekankan soal reformasi birokrasi. Karena itu, konsep reformasi birokrasi ini harus dituntaskan dalam program seratus hari Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi.
Program lain yang juga harus dilaksanakan adalah menuntaskan penyusunan sejumlah PP maupun Perpres sebagai pelaksanaan dari UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk UU Pelayanan Publik yang ditandatangani Presiden SBY bulan Juli 2009, ada lima PP dan satu Perpres yang diamanatkan untuk segera dibuat. ”Ini harus segera, supaya bisa konkret, tidak sekadar ada undang-undang, tapi pelaksanaannya susah. Ini harus jalan dalam program seratus hari. Sebab hal itu akan menjadi pedoman dalam kebijakan reformasi birokrasi,” ujarnya kepada pers usai acara serah terima jabatan dari Menpan ad interim, Widodo AS Kamis, (22/10).
Terkait dengan UU No. 39/208 tentang Kementerian Negara, di mana salah satunya mengatur soal Wakil Menteri, Mangindaan mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan agar segera disiapkan.
Dikatakan, UU 39/2008 tidak menyebutkan secara spesifik kementerian mana saja yang perlu wakil menetri, tetapi ada tiga kriteria untuk menentukan. Salah satunya, Kementerian itu melakukan pembinaan sampai ke daerah. Misalnya Depdagri, Deplu. ”Ada sekitar enam atau tujuh. Intinya, wakil itu dibutuhkan untuk menjamin kontinyuitas pekerjaan sampai ke daerah,” tambahnya.
Ditambahkan, UU yang sudah disahkan adalah UU Kearsipan. Arsip ini bukan hal mudah. Salah satu contoh Supersemar. ”Saya mau tanya, di mana sekarang Supersemar itu?”. Kita sudah sepakat dengan Komisi II DPR, agar arsip itu dikejar, di mana keberadaannya. Supaya siapa yang salah bisa dikenai sanksi.
Menjawab wartawan, terkait dengan rencana kenaikan gaji pejabat negara, Menpan & RB membenarkan bahwa rancangan peraturannya sudah ada, tapi saat ini belum bisa diputuskan. Hal itu juga perlu dibicarakan lagi bersama dengan Menteri Keuangan.
Mangindaan menekankan, kenakan gaji itu harus berujung pada peningkatan kinerja. Jangan sampai nanti gaji sudah terlanjur gaji besar, tunjangan besar, tetapi kinerja tidak baik. Jangan sampai salah. ”Kita harus berpikir komprehensif, jangan parsial. Kita juga tidak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan,” tambahnya lagi.
Diungkapkan juga bahwa penanganan tenaga honorer juga akan dilanjutkan. Saat ini sudah ada konsep draf PP, tetapi masih perlu dibicarakan secara interdep. Mudah-mudahan dengan PP baru nanti hal itu bisa diatasi.
Sebenarnya, lanjut Menteri, yang ada kendala adalah antara daerah dengan pusat. BKN dan BKD tidak link seperti atasan dan bawahan. Hal ini perlu diatasi supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari. ”Saya tidak salahkan daerah. Tapi kalau begini caranya, BKD yang bikin, kita yang tanggung, dia cuma jawab. Mudah-mudahan dengan PP baru nanti hal itu bisa diatasi,” tambahnya.
Prioritas : Legislasi dan Grand Design Reformasi Birokrasi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempertajam dua hal dalam pelaksanaan program 100 hari. Kedua hal itu adalah menuntaskan grand design reformasi birokrasi dan persoalan legislasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.
Demikian dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan di kantornya, usai mengikuti Rapat paripurna Kabinet Indonesia Bersatu II, 23 Oktober 2009.
Menurut Mangindaan, dalam rapat tersebut, Presiden juga mempertajam isi sambutannya pada pelantikan Kabinet 22 Oktober lalu. ”Stressing itu terutama pada pakta integritas dan kontrak kinerja,” tutur Menteri, usai makan siang bersama pejabat dan pegawai Kementerian Negara PAN. Acara makan siang bersama setiap hari Jumat itu sudah menjadi kebiasaan di Kemeneg PAN sejak era Menpan Taufiq Effendi.
Menteri Negara PAN & Reformasi Birokrasi, menambahkan, kebijakan reformasi birokrasi dimaksud adalah menuju good governance. ”Berangkat dari situ, baru sasaran lainnya bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. Dalam kaitannya dengan bidang legislasi, agar dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran. Pemerintah diminta agar benar-benar serius dalam menyusun undang-undang bersama DPR.
Dari 9 RUU paket reformasi birokrasi yang digarap oleh Kementerian Negara PAN, saat ini sudah ada 3 yang diundangkan, yakni UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan revisi UU Kearsipan.
Dengan demikian masih ada 6 RUU yang harus diselesaikan, dan diharapkan masuk dalam Prolegnas 2010. Keenam RUU dimaksud adalah, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU kepegawaian Negara, RUU Siswasnas, RUU Akuntabilitas, dan RUU Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah. ”Kita akan segera bahas dan sedapat mungkin masuk dalam Prolegnas. Keenam RUU itu penting sekali, karena sangat erat kaitannya dengan reformasi birokrasi,” tutur Menteri Mangindaan.
Lebih dari itu, kalau paket UU itu belum selesai, kementerian yang lain belum bisa mengikuti reformasi birokrasi, sementara Menpan juga tidak bisa berjalan sendiri. Mestinya, seluruh kementerian dan instansi pemerintah lainnya bisa berjalan seluruhnya, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Dalam kesempatan itu, Mangindaan menegaskan bahwa saat ini sudah terbentuk Tim Reformasi Birokrasi Nasional, yang keanggotannya bersifat interdep, dan pakar-pakar. ”Mudah-mudahan dalam tiga bulan ini konsep itu bisa kita selesaikan,” tambah Mangindaan. (HUMAS MENPAN)