Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam acara Sosialisasi Nasional Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN di Jakarta, Kamis (25/2). (Foto :ns)
JAKARTA - Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN. Para ASN pun akan dengan mudah mendapat pelayanan Program JKK dan JKM.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam acara Sosialisasi Nasional dengan tema Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi ASN di Jakarta, Kamis (25/2).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama PT Taspen/Persero Iqbal Latanro. "Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini dapat dikatakan sebagai penghargaan dari pemerintah karena pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Manfaat yang diberikan dari program tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, walaupun rasio klaim jaminan kecelakaan kerja terbilang kecil, karena ASN memiliki prosedur kerja yang detil sehingga risiko kecelakaan kerja dapat terhindar, sebaiknya pengelola program dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa adanya hambatan.
Yuddy mengatakan, sama halnya dengan Program JKK, Program JKM ini juga merupakan penghargaan dari pemerintah kepada pegawai ASN. Dia berharap program ini memberikan rasa aman bagi pegawai ASN khususnya apabila terjadi risiko kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memiliki penggantian secara finansial. "Kemudahan pelayanan klaim JKM menjadi concern Kementerian PANRB sehingga pegawai ASN tidak perlu berbelit-belit untuk mengurusnya," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, program JKK dan JKM merupakan program yang wajib disediakan pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan pegawai dan jaminan kematian. Khusus untuk JKK dan JKM, dikatakan, peraturannya sudah ada dan sifatnya otomatis untuk seluruh ASN. "Jadi kalau mereka masuk ke rumah sakit karena kecelakaan apapun pasti dijamin dan ini ada iurannya totalnya 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM. Ini komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN," imbuhnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah menyambut baik hadirnya perlindungan JKK dan JKM ini. Menurutnya, ada 2 manfaat yang dirasakan bersama yaitu memberikan kenyamanan kerja bagi ASB dan keluarga, mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian tidak dapat dipastikan kejadiannya. "Kemudian dari aspek belanja negara. Program ini merupakan upaya efisiensi yang berkualitas karena manfaatnya berupa santunan uang wafat dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan nilai manfaat yang lebih baik," kata Mardiasmo.
Mardiasmo menambahkan, pemerintah menetapkan Taspen sebagai pengelolan program JKK dan JKM. Menurutnya, selama 2 dekade, PT Taspen sangat baik dalam mengelola program pensiun ASN. "Kita berharap amanah baru ini dapat dilaksanakan pula dengan baik oleh PT Taspen. Pendanaannya akan terus dimonitor oleh pemerintah," ujar mantan Kepala BPKP ini.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan berkomitmen mendukung penuh program JKK dan JKM bagi ASN, khususnya ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pusat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memberikan alokasi iuran program dan APBN setiap tahun, sedangkan di instansi daerah iurannya melalui APBD.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan kesiapannya untuk mengelola program jaminan hari tua PNS yang merupakan perpanjangan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, PT Taspen terus melakukan sosialisasi sebagai upaya memberikan pemahaman atas PP No. 70 Tahun 2015 tersebut.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai dasar hukum dan penganggaran untuk anggaran JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, pelaksanaan anggaran atas program dimaksud, implementasi program dimaksud bagi pegawai ASN daerah, dan operasional program oleh Taspen. "Prinsip kami dalam pelaksaan program JKK dan JKM ini no pay no claim. Kami tidak akan memberikan klaim jika Pemda belum memberikan iuran," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, dalam pelaksanaan program JKK dan JKM yang dimulai sejak 1 Juli 2015 lalu, masih ada beberapa Pemda yang belum membayar iuran. Karena itu, ada PT Taspen belum bisa memberikan klaim pada Pemda tersebut. "Posisinya klaim PBS saat ini sudah ada 3.903 orang yang meninggal, dan kecelakaan kerja 12 orang. Prinsip kami, Pemda yang belum membayar iuran maka PNS-nya belum kami bayarkan juga," ujar Iqbal. (ns/HUMAS MENPARB)
.