Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan, setiap PNS wajib melaporkan harta kekayaannya, sebagai salah satu dasar dalam promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sehubungan dengan hal itu, melalui Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 1 tahun 2012, pimpinan instansi pemerintah diminta proaktif mencari informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat Edaran yang ditandatangani Menetri PAN dan RB Azwar Abubakar pada tanggal 31 Januari 2012 disampaikan ke para Menteri KIB II, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, Para Kepala LPNK, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf di Jakarta, Rabu (08/02/2012). “Kalau ada temuan dari PPATK mengenai rekening tidak wajar calon pejabat khususnya eselon I dan II, maka promosinya akan ditunda. Bahkan tidak menutup kemungkinan, akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Melalui Surat Edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan/aliran dana tidak wajar. “Namun para menteri, gubernur, bupati/walikota dan seluruh pimpinan instansi pemerintah wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan PPATK,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan itu dilakukan dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, yang merupakan salah satu dari Sembilan program percepatan reformasi birokrasi. Kesembilan program dimaksud adalah, (1) penataan struktur birokrasi; (2) penataan jumlah dan distribusi PNS; (3) sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka; (4) profesionalisasi PNS; (5) pengembangan system elektronik pemerintah (e-government); (6) penyederhanaan perijinan usaha; (7) peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur; (8) peningkatan kesejahteraan pegawai negeri; (9) efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.
Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN dan RB Herry Yana Sutisna menambahkan, selain kewajiban melaporkan harta kekayaannya, ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan.
Disebutkan, aparatur negara dilarang menggunakan rekening pribadi untuk keperluan proyek, penertiban rekening penampungan sementara (escrow account), penerapan system whistle blower. Untuk pekerjaan yang tidak selesai setahun dilaksanakan bertahap (multi years), pengajuan APBN/D – perubahan harus melalui evaluasi serta peningkatan peran APIP dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (4) dan pasal 90 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, selanjutnya informasi yang diperoleh dari PPATK, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan ataupun aliran dana yang tidak wajar.
Selanjutnya, APIP wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tembusan laporan kepada Menteri PAN dan RB disampaikan secara berkala, yakni 6 bulan sekali, satu paket dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Herry Yana Sutisna menambahklan, pimpinan instansi wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan APIP. Dalam hal ini, pimpinan instansi juga diminta agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai di instansi yang dipimpinnya. Sanksi wajib diberikan bagi pegawai yang melanggar peraturan displin PNS sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010.
Dalam kesempatan itu, Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dari tahun 2003 hingga Januari 2012 tercatat sebanyak 10.587.703 laporan yang masuk ke PPATK. “Dalam bulan Januari 2012 saja, tercatat ada 282.700 laporan yang masuk ke PPATK,” tambahnya.
Dijelaskan, dari laporan yang masuk tersebut, setelah dianalisis 1.890 diantaranya disampaikan keaparat penegak hukum (penyidik). “Terkait dengan promosi jabatan eselon I, sudah ada permintaan informasi transaksi keuangan untuk 53 nama,” ujarnya. Padahal, surat edarannya baru diteken tanggal 31 Januari 2012.
Hasil Analisis (tidak termasuk hasil pemeriksaan) yang disampaikan ke penyidik sampai Januari 2012 sebanyak 1.890 yang terkait dengan 3.999 LTKM. Khusus bulan Januari 2012, lanjut yusuf, hasil analisis yang disampaikan ke penyidik sebanyak 17, yang terkait dengan 58 LTKM.
Menanggapi wartawan terkait dugaan bahwa hasiol analisis PPATK itu tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum, M. Yusuf mengatakan bahwa hal itu tidak benar. “Kasus wisma atlet yang melibatkan 49 perusahaan, merupakan salah satu masukan dari PPATK. Selain itu, kasus Gayus, Bachdim juga masukan dari PPATK,” tambahnya.
Namun dalam dua bulan ke depan, PPATK akan terus melakukan rapat-rapat dengan sejumlah instansi, seperti Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan KPK agar lebih serius lagi menindaklanjuti hasil analisis PPATK, tambahnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)