JAKARTA – Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V.
Yuddy mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPK untuk pelaporannya seperti apa,” katanya.
Khusus untuk para ASN di Kementerian PANRB diberikan waktu hingga akhir bulan Januari. Wajar kalau hari ini, Jumat tanggal 30 Januari 2015 seluruh PNS kementerian ini disibukkan dengan pengisian laporan harta kekayaan ASN (LHKASN). Berbeda dengan kementerian dan lembaga lain, yang diberikan waktu hingga 3 bulan ke depan. Form yang harus diisi antara lain harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang dan beberapa penghasilan lainnya.
Kesibukan para pegawai ASN untuk mengisi LHKASN beralasan. Pasalnya, bagi ASN yang tidak mengisi LHKASN akan diberi sanksi. “Mulai dari sanksi administrasi, teguran hingga sanksi pencopotan jabatan. Kita ingin ini dilakukan secara tegas agar semuanya transparan,” kata Yuddy.
Salah satu pegawai Kementerian PANRB, Ari Nur Rochmat mengaku, pengisian formulir LHKASN ini tidak terlalu ribet, hanya perlu mengumpulkan data-data saja, seperti buku tabungan yang harus dicetak saldo akhirnya. “Keharusan mengisi LHKASN ini membuat seluruh pendapatan dan penghasilan ASN di sini menjadi lebih transparan karena nantinya kita akan mengetahui semua jumlah harta kekayaan masing-masing, baik yang berasal dari dalam maupun luar,” kata Ari.
Salah satu pejabat eselon IV mengatakan, LHKASN merupakan terobosan yang sangat positif. Hal ini bisa menjadi langkah pencegahan dini bagi terjadinya tindak pidana korupsi. Dia sependapat dengan Ari bahwa tidak ada yang sulit dalam melaporkan harta kekayaannya. Karena isi laporan menyerupai laporan harta kekayaan versi Ditjen Pajak. (ns/gin/HUMAS MENPANRB)