Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SP4N-LAPOR! bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (23/09).
JAKARTA – Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) terus diperkuat peranannya. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat yakni United States Agency for International Development (USAID) CEGAH dan B-Trust. Dua LSM itu berperan memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah sebagai pengelola LAPOR!.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ukuran kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah tindak lanjut pengaduan. “Tata kelola pengaduan pelayanan publik harus akuntabel, terbuka, dan partisipatif,” ujar Diah, dalam rapat koordinasi bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (23/09).
Sebagai langkah lanjut dari penguatan itu, enam kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dengan LAPOR! melakukan pembentukan unit pengelola pengaduan pada masing-masing instansi. Enam instansi itu dianggap sebagai pilot, yang harus berbagi pengalamannya dengan instansi lain. Sebelum rapat ini berlangsung, instansi tersebut sebelumnya sudah diberikan pendampingan.
Enam instansi yang menjadi pilot adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apa yang dikembangkan dan dibangun pada enam pilot ini diharapkan menjadi salah satu model dalam peningkatan kualitas layanan publik melalui pengelolaan pengaduan.
Program yang mereka kerjakan juga bisa direplikasikan bagi pelayan publik lain di Indonesia. Hasil pendampingan terhadap enam K/L diharapkan merupakan good practices yang dapat ditransfer kepada K/L yang lain. “Oleh karena itu diharapkan dibuat dokumen praktis atas pengalaman KL tersebut untuk dapat menjadi contoh untuk K/L yang lain,” imbuh Diah.
Sementara, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo mengatakan, dengan adanya UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, instansi pemerintah seharusnya wajib memiliki unit pengaduan. Namun, belum semua instansi pemerintah sudah memiliki kanal pengaduan.
Di sisi lain, beberapa pemda atau instansi pusat sudah memiliki kanal pengaduan, bahkan sebelum adanya LAPOR!. Menurut Dadan, LAPOR! sebagai instrumen SP4N, juga belum menjadi aplikasi yang sempurna. “Maka bisa diperkaya dengan instrumen instansi pemerintah yang bagus, bisa dikolaborasikan bersama LAPOR! dengan syarat bisa dipakai secara nasional,” ungkap Dadan.
Instansi pusat atau daerah yang sudah memiliki kanal pengaduan, bisa memenuhi konsep LAPOR! sehingga menjadi aplikasi yang ideal. Aplikasi yang terintegrasi dengan LAPOR! harus memenuhi persyaratan proses bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan keamanan aplikasi.
Dadan menegaskan, kehadiran LAPOR! tidak untuk menggantikan aplikasi pengaduan yang sudah ada. Integrasi antara LAPOR! dengan aplikasi pengaduan masing-masing instansi harus dilakukan. “Bisa saling memperkaya fitur,” tutupnya. (don/HUMAS MENPANRB)