Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Sri Sultan HB X, M. Yusuf Ateh bersama para penerima piagam penghargaan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota di Yogyakarta, Senin (25/01)
YOGYAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja 156 pemerintah kabupaten/kota Se Sumatera dan Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), di Yogyakarta, Senin (25/01). Secara umum terjadi peningkatan nilai dari tahun lalu sebesar 47,46 menjadi 48,56.
Sebelumnya, penyerahan hasil evaluasi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat digelar di Denpasar. "Untuk mewujudkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pemerintah menekankan pentingnya menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented gouvernment)," kata Menteri Yuddy.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, salah satu azas keuangan negara yang ditekankan adalah akuntabilitas berorientasi pada hasil.
Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya, setelah mulai berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Substansi evaluasi AKIP ini sejalan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, seperti PP No. 8 tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2014 juga telah mengamanatkan kepada Kementerian PANRB untuk melakukan koordinasi pengevaluasian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Dijelaskan, dalam pasal 29 (5) Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaanya, evaluasi yang dilakukan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Inspektorat Instansi. Sementara pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri.
Empat Deputi dipandu oleh Staf Ahli Kementerian PANRB menyampaikan paparan dalam acara Forum Koordinasi Aparatur Negara (Forkompanda) dan penyerahan penghargaan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja kabupaten/kota di Yogyakarta, Senin (25/01). Dari kiri ke kanan : Deputi bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Deputi bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono, Staf Ahli Kementerian PANRB Hendro Witjaksono, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, dan Deputi bidang RB, Kunwas M. Yusuf Ateh.
Dengan demikian, setiap program atau kebijakan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan. "Orientasi pada input, yang berfokus pada besaran penyerapan anggaran seperti selama ini dijalankan, harus ditinggalkan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran menjadi anggaran yang berbasis pada kinerja," ujarnya.
Yuddy juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, maka perlu dikembangkan dan diintegrasikan dalam sistem penganggaran dan pelaporan. "Dengan demikian, anggaran negara akan menjadi anggaran yang berbasis kinerja atau disusun berdasarkan perencanaan kinerja dan menghasilkan output serta outcome," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, mengatakan bahwa tujuan evaluasi akuntabilitas kinerja adalah untuk mengetahui tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam menghasilkan suatu manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, evaluasi juga dikatakannya dilakukan untuk memetakan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan demikian, rekomendasi perbaikan bisa diberikan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja penggunaan anggaran dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Pada akhirnya evaluasi bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, pelayanan publik yang baik dan berkualitas, serta pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kinerja tinggi dengan menerapkan manajemen berbasis kinerja," ujar Ateh. (ris/HUMAS MENPANRB)