Rini Widyantini
MANADO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan rasio jumlah belanja organisasi di Kota Manado sudah cukup baik. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini, dalam Forum Komunikasi, Koordinasi, Konsultasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (FORK3PANRB), di Manado, Kamis (12/05).
Rini menjelaskan dalam paparannya bahwa memang masih ditemukan tingginya rasio jumlah belanja organisasi di beberapa wilayah Sulawesi Utara. Tingginya rasio belanja organisasi tersebut akan mempengaruhi jalannya fungsi organisasi yang kurang efektif dan efisien. "Kota Manado sudah ideal, cukup baik, tapi ada beberapa yang masih tinggi," katanya.
Oleh karena itu, Rini menekankan pentingnya untuk menjamin berjalannya fungsi sebuah organisasi dalam pemerintahan agar bisa berjalan dengan baik. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan merampingkan struktur organisasi yang terkonsolidasi.
Tapi terkadang merampingkan organisasi bisa mempersulit pencapaian visi misi masing-masing organisasi. Karena itu, Kementerian PANRB menyusun struktur organisasi yang right size. “Dari organisasi yang tadinya fragmentaed, menjadi organisasi yang terkonsolidasi," ungkap Rini.
Rini menuturkan, kelemahan dalam penyusunan sebuah organisasi, yaitu membaca mandat, visi dan misi yang menjadi sasaran pencapaian kinerja. Ketika pemetaan terhadap mandat atau visi misi terjadi kesalahan, secara otomatis desain organisasi dan tupoksi juga tidak tepat. "Selanjutnya, kalau kita sudah salah menyusun tupoksi, maka saat menyusun capacity juga salah, analisis beban kerja pun menjadi salah, aksinya salah, jadi kinerjanya tidak tercapai," katanya.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa hal terpenting dalam penyusunan struktur organisasi adalah major challenges, di mana di dalamnya melingkupi adaptasi lingkungan strategis, arah pengembangan atau visi kedepan, dan prioritas pembangunan nasional maupun sektoral. Kemudian Undang-Undang (UU) Mandat teknis/substansial, UU kebijakan fungsi kelembagaan, boarding and bridging lintas SKPD juga menjadi hal yang tidak boleh terlepas. (ris/HUMAS MENPANRB)