Menteri Yuddy menerima cindera mata usai menjadi pembicara dalam acara Memorial Prof. Dr. Wiratni Ahmadi, S.H dengan tema Pokok-Pokok Pemikiran Prof. Dr. Wiratni Ahmadi di Bidang Perpajakan Nasional di Bandung, Kamis (18/2).
BANDUNG - Reformasi birokrasi terkait agraria sangat penting untuk menjamin profesionalisme dan kualitas keputusan yang diambil oleh aparatur sipil negara dalam masalah pertanahan. Untuk itu, pemerintah sedang melakukan reformasi agraria yang menyangkut masalah pertanahan, khususnya sengketa tanah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, reformasi agraria sudah menjadi tuntutan publik pada pemerintah agar berbagai persoalan yang menyangkut sengketa tanah bisa diselesaikan dengan seadil mungkin dan berpihak pada kepentingan orang banyak. Pasalnya, para penggiat hukum agraria melihat pemerintah tidak memiliki keberpihakan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat atas tanahnya, mengingat belum adanya perlindungan pada tanah adat, tanah warisan, dan sebagainya.
"Reformasi agraria meletakkan tanah sebagai aset rakyat yang harus dilindungi dan diberikan haknya," kata Yuddy dalam acara Memorial Prof. Dr. Wiratni Ahmadi, S.H dengan tema Pokok-Pokok Pemikiran Prof. Dr. Wiratni Ahmadi di Bidang Perpajakan Nasional di Bandung, Kamis (18/2).
Menurut Yuddy, reformasi agraria dalam perspektif masyarakat dipandang sebagai kebijakan pemerintah untuk segera memberikan legalitas atas kepemilikan tanah rakyat. Intinya, reformasi agraria merupakan keberpihakan pemerintah dan negara kepada hak-hak kepemilikan tanah rakyat dalam ruang lingkup yang lebih luas dan lebih substanti.
"Kalau sekarang ini pemerintah baru memberikan legalisasi terhadap status kepemilikan tanah misalnya Girik, HGB, dan sebagainya. Tetapi reformasi agraria ini lebih luas ruang lingkupnya, lebih substantif, dan pemerintah perlu mengkaji ini dari berbagai macam sudut pandang dan kepentingan," kata Yuddy.
Jika dikaitkan dengan reformasi birokrasi ASN, dikatakan, bentuk transparansi dan profesionalitas kerja birokrasi yang bergerak di masalah pertanahan akan mencerminkan sejauh mana reformasi birokrasi berjalan. Menurut Yuddy, hal ini sangat penting karena perilaku birokrasi di era sekarang harus lebih baik dibandingkan di masa sebelumnya.
Pandangan Prof Wiratni tentang pajak terhutang atas tanah, kemudian sengketa terhutang atas tanah, lalu cara penghitungan pajak bumi dan bangunan atas wilayah tanah, menurut Yuddy, akan menjadi referensi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dalam mengambil keputusan hukum terkait sengketa pajak atas tanah. “Karena reformasi birokrasi terkait agraria, sangat penting untuk menjamin profesionalisme dan kualitas keputusan yang memiliki rasa keadilan atas sengketa tanah yang terjadi di masyarakat," kata Yuddy. (ns/HUMAS MENPANRB)