Didid Noordiatmoko
MANADO - Pelaksanaan reformasi birokrasi di Sulawesi Utara dinilai belum berjalan secara maksimal. Hal ini tercermin dari belum adanya pelaporan yang bisa menjadi bahan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh Kabupaten/Kotanya, yakni Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Didid Noordiatmoko dalam Forum Komunikasi, Koordinasi, Konsultasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (FK3PANRB), yang diselenggarakan di Manado, Kamis, (12/05).
Dikatakan lebih lanjut, setiap akhir tahun seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menyampaikan PMPRB ke Kemenetrian PANRB. “Untuk tahun 2015 kami harapkan disampaikan akhir April 2015. Alhamdulillah, sampai saat ini belum satupun yang menyampaikan. Saya khawatir, karena terlalu asyik membangun birokrasi, tetapi belum tentu yang dibangun sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.
Didid juga mengungkapkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja di Sulawesi Utara belum menggembirakan. Meskipun Pemerintah Provinsi yang sudah mendapatkan predikat B tetapi mengalami penurunan nilai. Sementara Kota Manado yang juga sudah tersemat predikat B, dinilai masih stagnan dalam perkembangannya. "Akuntbailitas ini intinya bagaimana kita memanfaatkan sumber daya yang kita miliki. Ada empat kriteria dalam akuntabilitas, harus ada tujuan jelas yang ada dalam RPJMD dan renstra. Penyakitnya selama ini tidak memuat jelas tujuan organisasi, harus jelas ukuran keberhasilan pencapaian kinerja, target kinerja yang jelas, kemudian strateginya seperti apa," ujarnya.
Selama ini, dalam penyusunan RPJMD, eksisting organisasi yang ada menjadi dasar pertimbangannya. Dengan demikian, terdapat ketidakharmonisan dalam organisasi, perencanaan, dan juga penganggaran. Didid menilai, seharusnya dalam penyusunan RPJMD, penganggaran harus sesuai dengan struktur organisasi. "Menghadapi pembuatan RPJMD baru, pastikan integrated development plan dengan strategi yang jelas," tegasnya.
Menurut Didit permasalahan akuntabilitas masih berkutat pada kurangnya perhatian pimpinan, ketidakmampuan merencanakan kegiatan, kelemahan ukuran kinerja, pemanfaatan dan pengelolaan informasi kinerja tidak optimal, dan evaluasi kinerja internal yang tidak berjalan baik.
Dalam pembukaan FK3PANRB, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, juga mengungkapkan bahwa akuntabilitas kinerja di wilayah Sulawesi Utara mengalami pengenduran. Sekalipun selama dua tahun terakhir Sulawesi Utara mendapatkan predikat B, tetapi ada penurunan 4 poin dari 65 menjadi 61. "Berarti ada yang kendor selama satu tahun terakhir. Akuntabilitas ini bukan sekedar penilaian rutin, bukan pemenuhan peraturan, ini adalah amanat dalam reformasi birokrasi," tegas Menteri Yuddy.
LHKASN
Terkait pelaporan harta kekayaan ASN, hingga saat ini baru ada 12 orang yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur SIpil Negara (LHKASN), yaitu dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara dari Pemprov Sulawesi Utara belum satupun pegawai yang melaporkan harta kekayaannya.
Untuk mengakselerasi LHKASN itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meluncurkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk mempermudah pengisian aplikasi tersebut bagi pegawai. Aplikasi tersebut juga langsung terintegrasi dengan aplikasi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Launching aplikasi tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, disaksikan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi. "Peluncuran sistem laporan harta kekayaan ASN ini untuk memperkuat integritas pegawai," ujarnya .
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Didid Noordiatmoko, menambahkan bahwa launching tersebut, selain untuk memperkuat integritas ASN, juga menjadi salah satu elemen wajib bagi setiap pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. "Sulawesi Utara membuat aplikasi sendiri dengan terintegrasi dengan kami secara langsung untuk mempercepat pengisian LHKASN," kata Didid. (ris/HUMAS MENPANRB)