Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi 2008 – 2009 berjalan tersendat karena terjadi disorientasi konsepsi, yang lebih cenderung berorientasi dan mengejar tunjangan kinerja atau remunerasi.
Selain itu, juga belum adanya grand design dan roadmap yang jelas sebagai acuan setiap kementerian/lembaga/pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Lambatnya reformasi birokrasi juga karena pengorganisasian yang lemah dan mekanisme kerja tim yang kurang berjalan dengan baik, serta sosialisasi yang kurang intens di berbagai instansi pemerintah.
Hal itu dikatakannya ketika memberikan pengarahan pada Raker Pelaksana Pengawasan di BPK, Senin (14/12). Untuk itu, ruang lingkup pelaksanaan reformasi birokrasi akan ditambah dengan monitoring dan evaluasi. Untuk monitoring, paling sedikit 6 bulan sekali harus dilakukan rapat Tim Pengarah Reformasi Birokrasi. Hal itu dimaksudkan untuk memantau kemajuan reformasi birokrasi baik di kementerian, lembaga ataupun pemda, sedangkan untuk evaluasi, rapat tim pengarah dilakukan setahun sekali. ”Selain untuk memantau kemajuan reformasi birokrasi, juga untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan pemberian sanksi ataupun reward,” ujar Menteri.
Dijelaskan pula, hasil evaluasi individual pada masing-masing kementerian/lembaga/pemda ditindaklanjuti dengan sanksi, jika ternyata tidak mengalami kemajuan berarti, atau reward jika instansi tersebut mengalami kemajuan. Sanksinya bisa berupa penurunan tunjangan kinerja, jabatan sampai pemberhentian dari jabatan. ”Adapun reward-nya bisa berupa kenaikan tunjangan kinerja atau jabatan,” ujar Menteri Mangindaan.
Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi juga mengugkapkan, untuk tahun 2010 nanti Bappenas, BPKP dan Kemenko Perekonomian siap melaksanakan reformasi birokrasi, menyusul Setneg yang sudah melaksanakan tahun 2009.
Untuk saat ini, ada 6 kementerian/lembaga yang dokumen usulan dan persiapan pelaksanaannya sudah dinilai oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional, yakni Kemenko Kesra, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kemenko Polhukkam, kementerian Perindustrian, dan BPPT.
Implementasi program reformasi birokrasi terdiri dari 9 program yang meliputi 23 kegiatan. Program-program itu meliputi :
1. Arahan Strategis, meliputi kegiatan percepatan (quick wins), penilaian kinerja organisasi, dan postur birokrasi 2025;
2. Manajemen perubahan, dengan kegiatan proses sosialisasi dan internalisasi;
3. Penataan sistem, dengan kegiatan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan sistem tunjangan kinerja;
4. Penataan organisasi, dengan kegiatan redefinisi visi, misi, strategi, restrukturisasi, dan analisa beban kerja;
5. Penataan tata laksana, meliputi kegiatan penyusunan tata laksana (business process) yang menghasilkan standar operasional prosedur (SOP), elektronifikasi dokumentasi/kearsipan;
6. Penataan sistem manajemen SDM, meliputi asesmen kompetensi individu bagi pegawai/tenaga ahli, membangun sistem penilaian kinerja, mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi, mengembangkan pola pengembangan dan pelatihan, memperkuat pola rotasi, mutasi, promosi, memperkuat pola karir, dan membangun/memperkuat database pegawai;
7. Penguatan unit organisasi, dengan kegiatan penguatan unit kerja/organisasi kepegawaian, penguatan unit kerja kediklatan, dan perbaikan sarana dan prasarana;
8. Penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan kegiatan memetakan regulasi, deregulasi, menyusun regulasi baru;
9. Pengawasan internal, dengan kegiatan menegakkan disiplin kerja, dan menegakkan kode etik. *** (HUMAS MENPAN-RB)