Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara, akan dibahas pada rapat koordinasi dilingkungan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat sebagai finalisasi untuk selanjutnya akan diterbitkan surat Presiden kepada DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Rakor akan dilaksanakan pada tanggal 25 Pebruari 2009, yang akan dihadiri oleh 3 (tiga) Menko, Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Mendinas, Menteri Hukum dan HAM, Menkes, Menteri Agama, Mensos, Meneg LA, menbudpar, Menpora, menpera, MenegPP, Mensesneg, MenLH, Meneg PAN, Meneg Perencanaan pembangunan/ ketua bappenas, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala LAN, Kepala BPHN, Kepala BPKP, dan Kepala BKN.
RUU Etika Penyelenggara Negara yang digagas Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negarai, akan membuat sistem dan mekanisme kontrol terhadap sikap dan perilaku penyelenggara negara, baik dari eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun auditif. Aturan yang bersifat mengikat ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penegakan kode etika dan standar etika penyelenggara negara.Disamping itu RUU ini akan dapat menciptakan sistem dan mekanisme kontrol sosial penyelenggara negara yang mempunyai daya tekan efektif untuk memberikan pencegahan atau penindakan setiap pelanggaran norma etika.
Dalam draf RUU Etika Penyelenggara Negara, yang dimaksud etika penyelenggara negara adalah nilai moral yang mengikat penyelenggara negara dalam bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran, wewenang, dan tanggung jawab.
Penyelenggara negara yang harus mematuhi aturan ini adalah pejabat negara (termasuk presiden dan wapres), pimpinan dan pegawai Bank Indonesia, pegawai negeri, pimpinan dan anggota MPR/DPR, serta seluruh pejabat dan anggota badan atau lembaga negara yang dibiayai APBN/ APBD. (HUMAS MENPAN)