Pin It

20181218 diah kemendagri

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyerahkan buku Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 kepada Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo

 

JAKARTA - Pemerintah sudah seharusnya mulai meninggalkan pelayanan konvensional yang sarat dengan antrean panjang, lama dan berbelit-belit. Untuk itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melahirkan ide kreatif, terobosan, dan berpikir di luar kebiasaan. Langkah-langkah tersebut akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pesan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat memberi sambutan dalam acara peluncuran 15 aplikasi Sistem Online Unit Layanan Administrasi (SiOLA) Kemendagri di Jakarta, Senin (17/12). "Berpikir di luar kebiasaan mampu memberi kontribusi yang signifikan dalam perbaikan efisiensi dan efektivitas birokrasi kita, yang akhirnya dapat menjadi pemicu bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Diah pun mengapresiasi langkah nyata Kemendagri yang telah menjawab tantangan zaman untuk berinovasi dengan teknologi. Inovasi SiOLA ini meliputi layanan konsultasi, penerbitan surat keterangan penelitian, rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN Pemda, serta rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi pimpinan pemda dan anggota DPRD, penerbitan surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan, penerbitan surat pemberitahuan peneliti asing, dan masih banyak lagi. Semuanya dapat di akses melalui ula.kemendagri.go.id.

Diah berharap, pengguna layanan Kemendagri dapat merasakan manfaat inovasi ini. "Ke depan, baik fitur dan dan fasilitas aplikasi secara terus-menerus disempurnakan dan dikembangkan, sehingga bisa menjadi aplikasi yang dapat diandalkan pengguna layanan," harapnya.

Pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan layanan berbasis elektronik baik di tata laksana internal birokrasi maupun proses pelayanan publik. Layanan berbasis elektronik dapat diterapkan untuk di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, dan sektor strategis lainnya.

Di samping itu, Kementerian PANRB melalui Surat Edaran No. 439 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar melakukan efisiensi penggunaan anggaran dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi umum atau berbagi pakai.

Dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat, masyarakat maupun pengguna layanan menginginkan layanan yang efisien biaya dan waktu, prosedur dan dokumen yang bisa diproses secara online, akses cepat dan tepat serta kepastian informasi. "Pemerintah sudah seharusnya mulai meninggalkan pelayanan konvensional yang terkenal dengan antri, lama, dan berbelit-belit," pungkas Diah.

Acara yang di buka oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo ini dihadiri oleh deputi pencegahan KPK Pahala Nainggolan, perwakilan Ombudsman RI, serta beberapa sekda provinsi. (don/HUMAS  MENPANRB)