Bersama masyarakat Baduy di Lebak, Banten
JAKARTA - Pada bulan Juni 2016 seiring dimulainya ibadah puasa, Menteri PANRB menggelar safari ramadhan ke berbagai daerah. Kegiatan yang bertajuk pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut telah berlangsung empat putaran.
Dimulai dari Kota Bekasi, berlanjut ke Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, kemudian Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Hampir di semua instansi daerah yang dikunjungi ada berbagai persoalan terkait disiplin PNS dan pelayanan publik. Misal dalam hal disiplin, ditemukan pegawai yang terlambat datang, ada juga yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Bahkan di satu instansi kecamatan yang memiliki 19 karyawan, pada jam 9 pagi baru hadir 4 orang staf. Camat dan sebagian besar karyawannya belum hadir, padahal masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan sudah menunggu di kantor kecamatan.
Dari sisi administrasi kepegawaian, pada sebagian besar kabupaten/kota yang dikunjungi ternyata masih menggunakan absensi manual. Selain rawan manipulasi, absensi manual tidak bisa dijadikan alat untuk melakukan pengawasan secara real time. Ketika dicek ke Badan Kepegawaian Daerah berapa rekapitulasi kehadiran di seluruh SKPD, semua tidak bisa memberikan jawaban.
Demikian juga dalam pelayanan publik, sebagian instansi daerah belum memiliki standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Akibatnya persyaratan pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, kualitas produk layanan, biaya, sarana dan prasarana pelayanan, kompetensi pelaksana, maupun layanan pengaduan, tidak jelas.
Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Beberapa catatan kecil di atas, sejatinya menjadi alasan kuat betapa mendesaknya kebijakan percepatan penataan ASN sebagai wujud kongkrit dari reformasi birokrasi pada area perubahan SDM aparatur.
Kementerian PANRB sebagai penggerak utama (prime mover) reformasi birokrasi nasional, berkewajiban untuk terus memacu reformasi birokrasi pada delapan area perubahan, termasuk pada area perubahan SDM aparatur. Percepatan penataan ASN yang dikenal secara parsial oleh publik sebagai kebijakan rasionalisasi, merupakan upaya sistematis untuk menata ASN agar memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Tahapannya dimulai oleh pembentukan tim, sosialisasi dan pemetaan pegawai, serta ditindaklanjuti oleh pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemetaan. Rasionalisasi adalah bagian kecil dari kebijakan percepatan penataan ASN, yakni rekomendasi bagi pegawai yang kualifikasi dan kompetensinya tidak memenuhi persyaratan, serta kinerja dan disiplinnya buruk.
Ada hal menarik pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB, Rabu (15/06). Beberapa anggota Komisi II mempertanyakan ihwal rasionalisasi serta bagaimana kiat Kementerian PANRB meningkatkan kompetensi, disiplin dan kinerja ASN.
Dalam konteks demikian, maka safari ramadhan yang digelar Menteri PANRB, menjadi sangat penting dan relevan sebagai upaya check and recheck, serta crosscheck guna menajamkan formulasi kebijakan percepatan penataan ASN yang saat ini tengah dimatangkan Kementerian PANRB. Karena itu pula, rapat kerja tersebut berjalan mulus dan berakhir dengan apresiasi Komisi II DPR RI terhadap kinerja Kementerian PANRB.
Hari ini, Kamis (16/06), kegiatan safari ramadhan memasuki putaran kelima. Ada lima kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang akan disambangi dalam kurun waktu dua hari sampai hari Jum'at (17/06), yakni Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan. (herman suryatman)