Pin It

JAKARTA - Sempat terunda setahun lantaran opini disclaimer dari BPK, akhirnya Rabu tanggal 18 Juli 2012 lalu, Kementerian Kesehatan mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Pencanangan dilakukan oleh Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, disaksikan oleh Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus, dan Kepala BPKP Mardiasmo.

Pencanangan zona integritas tersebut tidak saja dilakukan pejabat di kantor pusat, tetapi juga oleh segenap pejabat di 14 satuan kerja (Satker) yang tersebar di berbagai daerah, melalui teleconference. Satker dimaksud adalah RSUP Adam Malik Medan, RSUP Hasan Sadikin Bandung, Poltekes Surabaya, RSUP Wahidin Makassar, RSUP Kandau Manado, RSUP Sanglah Denpasar Bali, Poltekkes Kaltim, Poltekkes Jakarta III, RSUP M. Jamil Padang, KKP Banda Aceh, Poltekkes Tanjung Karang, Poltekkes Semarang, Poltekkes Solo, dan RSUP dr. Sarjito Yogyakarta.

Menurut Menkes, penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sudah direncanakan sejak tahun 2011 tetapi tertunda pelaksanaannya karena opini laporan keuangan Kementerian Kesehatan masih disclaimer. “Alhamdulillah saat ini Kementerian Kesehatan telah mendapat opini WDP sehingga pencanangan ini dapat terlaksana,” ujarnya.

Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi pendukung dalam pembangunan zona integritas. Tahun ini Kemenkes mendapat nilai CC atas laporan kinerja inetansi pemerintah. Bahkan, dari survey integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011, Kemenkes berada di posisi kedua untuk instansi pusat, dan urutan 9 untuk seluruh instansi.

Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan, penandatanganan pakta integritas merupakan langkah awal dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Dalam hal ini, ada beberapa indicator mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap instansi, antara lain minimal harus WDP, nilai LAKIP  CC, telah melaksanakan program anti korupsi dan lain-lain seperti diatur dalam Permen PAN dan RB No. 20 tahun 2012.

Dengan sejumlah indicator yang telah dimiliki Kementerian Kesehatan, Azwar Abubakar optimis, dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa menjadi wilayah bebas dari korupsi. Namun hal itu tentunya membutuhkan berbagai langkah yang konsisten dari segenap jajaran aparatur Kemenkes, terutama dari pimpinan.

Diakui juga bahwa Kementerian Kesehatan merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab sangat besar dalam memberikan pelayanan dasar, yakni di bidang kesehatan. Untuk mendukung berbagai kebijakan di bidang kesehatan, Kementerian PAN dan RB juga membuka peluang yang luas dalam penyediaan PNS bidang kesehatan. “Dalam moratorium CPNS, tenaga kesehatan dan dokter termasuk yang dikecualikan, sebab di banyak daerah memang masih sangat kekurangan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Menteri Azwar Abubakar juga mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, seperti pemberlakuan system LPSE, dan tahun ini telah dibentuk UKP pada setiap unit utama. (ags/HUMAS MENPAN-RB)