Pin It

Semua jenis perizinan yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar segera dilimpahkan kepada PTSP yang di masing-masing daerah. Pasalnya, hingga kini masih banyak pemda yang sudah memiliki PTSP, tapi urusan perijinan masih tersebar di berbagai instansi.

Akibatnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah terbentuk di hampir seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, manfaatnya belum banyak dirasakan oleh masyarakat, serta dunia usaha. “Pembentukan PTSP diharapkan dapat mengikuti semua kaidah pelayana terpadu satu pintu, sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang terukur,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB Wiharto saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi dan fasilitasi PTSP se wilayah DIY, 9 Februari 2012. Rakor ini dimaksudkan untuk mengkaji PTSP sebagai salah satu intrumen obyektif terhadap peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik di daerah.

Dikatakan, kehadiran PTSP diharapkan dapat memberikan kemudahan perijinan usaha dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi daerah, yang pada gilirannya dapat membuka lapangan kerja serta menurunkan kemiskinan. Dalam hal ini, ukuran kemudahan perijinan tersebut dapat dilihat dari hasil survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang dilakukan secara independen.

Selain itu, untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian PAN dan RB akan membuat pemeringkatan pelayanan publik instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota secara menyeluruh, tidak hanya menilai unit pelayanan. Dengan demikian masyarakat akan tahu instansi/ kabupaten/ kota mana yang baik atau yang paling buruk dalam memberikan pelayanan. “Hal ini juga untuk memberikan acuan bagi para investor dalam menanamkan investasinya,” tambah Wiharto.

Wakil Gubernur Yogyakarta Sri Paku Alam dalam sambutannya mengatakan, salah satu agenda reformasi birokrasi yang terus dilakukan Pemprov DIY adalah bidang pelayanan publik, yang indikator keberhasilannya tercermin dari kepuasan masyarakat secara akuntabel dan transparan.

Hal itu tak lepas dari kenyataan bahwa Yogyakarta menawarkan banyak peluang investasi, sehingga harus mampu menjaga iklim investasi yang kondusif juga dituntut bisa memberikan pelayanan perijinan di bidang investasi secara cepat dan mudah. “Jawaban yang paling tepat atas tuntutan tersebut adalah pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) dalam memberikan kemudahan pelayanan perijinan di bidang investasi,” ujarnya. Dalam hal ini, lanjutnya, DIY terus berlomba memangkas jalur prosedur pengurusan perijinan menjadi lebih singkat dan simpel. (swd/ Biro Hukum dan Humas)

 

 

 

 

Rekomendasi Rakor PTSP se DIY.

1. 1. Belum semua jenis perizinan diserahkan/ dilimpahkan kepada PTSP. Oleh karena itu, maka semua jenis perizinan yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi DIY, sesuai peraturan perundang-undangan agar segera dilimpahkan kepada lembaga PTSP masing-masing;

2. 2. Bentuk kelembagaan PTSP masih bervariasi: berbentuk UPT Gerai (Provinsi DIY), berbentuk Kantor (Kab. Sleman, Kab. Kulonprogo, Kab. Gunungkidul), dan berbentuk Dinas (Kota Yogyakarta & Kab. Bantul). Oleh karena itu, Pemerintah Pusat diharapkan dapat memfasilitasi pengaturan maupun pengembangan lebih lanjut kelembagaan PTSP sehingga daerah memiliki acuan yang jelas dan tegas dalam menata kelembagaan PTSP di daerah;

3. 3. Dalam rangka meningkatkan SDM aparatur khususnya penyelenggara PTSP harus disesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan dimulai dari perekrutan sampai dengan pengembangan dan dilakukan secara berkesinambungan dalam mewujudkan costumer service excellent dan dapat dijadikan syarat pada proses rekruitmen PNS;

4. 4. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan investasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka penyelenggara PTSP di wilayah Provinsi DIY perlu segera mengimplementasikan sistem SPIPISE dan mengikutsertakan para pelaksana SPIPISE dalam bimtek yang diselenggarakan oleh BKPM;

5. 5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi agar melakukan koordinasi dan sikronisasi kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri dan BKPM berkaitan dengan penguatan kelembagaan PTSP Provinsi dan Kabupaten/ Kota;

6. 6. Kementerian PAN-RB agar melakukan sinkronisasi kebijakan teknis/peraturan sektoral yang menghambat pelaksanaan PTSP di Daerah berkaitan dengan kondisi saat ini (contoh: Sektor Kesehatan, Sektor Koperasi & UMKM, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan dan sebagainya);

7. 7. Agar Pemerintah Provinsi agar lebih mengoptimalkan fungsi forum komunikasi PTSP sebagai wadah untuk berkoordinasi dalam rangka menyatukan persepsi dan mendorong agar penyelenggaraan PTSP lebih optimal;

8. 8. Agar Kementerian PAN & RB memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan PTSP secara komprehensif dan berkelanjutan.