JAKARTA - Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menegaskan setiap tindakan administrasi pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas. Karena itu, segala bentuk keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum.
Hal itu diungkapkan Menteri dalam keynote speech pada pembukaan sosialisasi Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (09/06).
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sistem penyelenggaraan pemerintahan negara RI harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan hukum. "Karena itu, segala bentuk keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 20 undang-undang ini, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
Menteri mengungkapkan, dalam melakukan kewenangannya, para pejabat pemerintahan bersumber pada tiga hal, yakni atribusi, delegasi dan mandat. Dengan penerapan undang-undang ini, diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Pasalnya, ruang lingkup setiap tindakan administrasi telah diatur dalam undang-undang.
Menteri menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan tak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Undang-undang ini juga akan melindungi warga mayarakat untuk dapat mengajukan dua upaya administratif, yakni keberatan dan upaya banding.
Diakui juga, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tidak tertutup kemungkinan terjadinya sengketa kewenangan. Dalam undang-undang ini, apabila terjadi sengketa kewenangan, maka kewenangan penyelesaiannya dilakukan melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan.
Dengan adanya pengaturan administrasi pemerintahan, keputusan dan atau tindakan pejabat pemerintahan tidak dapat dilakukan semena-mena. Sebab dalam UU ini terdapat batasan-basan dalam melakukan proses pengambilan sesuai dengan peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Sosialisasi UU Adpem kali ini merupakan putaran terakhir, setelah dilakukan kegiatan serupa di beberapa daerah, yakni Bali, Solo, Batam, dan Makassar. Kalau sebelumnya diperuntukkan bagi pejabat pemda, sosialisasi kali ini diperuntukkan bagi pejabat kementerian/lembaga di pusat.
Sosialisasi ysng diikuti lebih dari 300 peserta ini menghadirkan dua narasumber, yakni Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, dan Hakim Tinggi PT TUN Surabaya, Dr. Santer Sitorus. Sementara Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bertindak sebagai moderator. (ags/HUMAS MENPANRB)