JAKARTA – Pemerintah memanfaatkan data dan dokumen kependudukan untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN). Melalui inovasi Si Juwita, Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan data kependudukan secara online. Inovasi ini bisa digunakan di segala bidang, termasuk layanan kepolisian, asuransi, perbankan, dan layanan masyarakat lainnya.
“Tujuan inovasi ini adalah peningkatan kualitas layanan publik,” jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat Presentasi dan Wawancara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu yang lalu.
Inovasi yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) ini diawali pada tahun 2013, dan dimanfaatkan oleh 10 lembaga pengguna. Pada April tahun 2019, bertambah menjadi 1.201 lembaga pengguna yang sudah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Demikian juga dengan jumlah akses pemanfaatan data, dari tahun ke tahun terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2013 sebanyak 10 akses, tahun 2014 sebanyak 41 akses, tahun 2015 menjadi 63 akses, tahun 2016 ada 97 akses, tahun 2017 menjadi 202 akses, tahun 2018 terdapat 425 akses, dan 635 akses di tahun 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mempresentasikan inovasi Si Juwita dalam Presentasi dan Wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 di Kementerian PANRB
Selain untuk pelayanan publik, Si Juwita juga bisa digunakan pihak perbankan untuk verifikasi (E-KYC) data calon nasabah agar terhindar dari risiko penipuan. BPJS bisa menggunakan Si Juwita untuk verifikasi data penerima bantuan iuran kesehatan. Tak hanya itu, Korps Lalu Lintas Polri bisa memanfaatkan Si Juwita untuk layanan SIM Online yang tidak mempersyaratkan domisili penduduk. Si Juwita juga bisa digunakan untuk pendaftaran kartu telepon prabayar, serta klaim asuransi lebih cepat.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan SIN berarti setiap warga negara memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan tidak berubah seumur hidup. Semua data dari NIK akan diintegrasikan dengan data administrasi penduduk lainnya seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data-data lainnya.
Data kependudukan ini juga dimanfaatkan untuk penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri untuk pengungkapan kasus kejahatan. Lembaga pengguna bukan hanya sekedar mengakses secara online berdasarkan NIK, tetapi juga mengembangkan aplikasi sesuai dengan kebutuhannya.
Saat ini, inovasi ini diterapkan dan diadaptasi oleh 641 lembaga pengguna dan sudah diakses sebanyak 2.928.486.605 akses Nomor Induk Kependudukan (NIK). (rr/HUMAS MENPANRB)