Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sulawesi Selatan, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/01).
MAKASSAR - Posisi gubernur sebagai kepala daerah tertinggi, memegang simpul penting koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah kabupaten maupun kota. Simpul strategis tersebut meliputi fungsi konsolidasi program kementerian ataupun lembaga tingkat pusat ke daerah, serta memfasilitasi dan menangani dengan baik permasalahan lintas kabupaten atau kota.
"Tugas utama gubernur adalah mengoordinasikan pengawasan, kemudian melakukan monitoring, evaluasi, fasilitasi, dan pemberdayaaan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sulawesi Selatan, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/01).
Menteri Tjahjo menjelaskan, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) provinsi, gubernur memiliki tiga peran utama. Pertama, menjalankan pembinaan terhadap ASN di pemerintahan daerah. Kedua, menjamin tersedianya pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Ketiga, memastikan pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Dijelaskan pula bahwa gubernur juga memiliki peran dalam sinkronisasi program serta kebijakan pusat dan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Namun, presiden dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala daerah termasuk gubernur.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan bahwa penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar-tingkatan pemerintah. "Kita berharap kehadiran pemerintah provinsi yang menjadi wakil pemerintah pusat dilibatkan di proses perencanaan penganggaran sehingga bisa mengkolaborasikan penganggaran pusat provinsi dan daerah," tegas Nurdin.
Keterlibatan sejak dini membuat pemerintah provinsi mampu menyasar program prioritas. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan ruang bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkompetisi membuat program yang menyentuh masyarakat dan bersinergi dengan organisasi lainnya.
Salah satu penguatan fungsi gubernur untuk dapat lebih baik membina provinsinya adalah dengan meningkatkan bantuan keuangan. Nurdin menyontohkan, bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah daerah mengalami peningkatan dari Rp300 milyar pada tahun 2019 menjadi Rp500 milyar pada tahun 2020. "Semoga memberikan semangat bagi pemerintah daerah dan merasakan kehadiran gubernur," pungkasnya. (clr/HUMAS MENPANRB)