Pin It

20180808 Lipsus Top 99

JAKARTA - Untuk mengoptimalkan layanan bagi masyarakat, RSUD Koja, Jakarta Utara menerapkan inovasi Sistem Pilih Dokter dan Waktu Pelayanan Pasien Rawat Jalan (Sipil Doyan Jalan). Sejak diimplementasikan April 2017, terobosan yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini berhasil memangkas waktu pendaftaran dari 6 menit menjadi 20 detik, serta waktu menunggu pendaftaran dari 60 menit menjadi 5 menit.

Inovasi ini menggunakan teknologi informasi untuk alur proses pelayanan rawat jalan dalam rangka mengurangi antrean pasien. “Sistem pelayanan dengan self e-Registration dan melakukan integrasi sistem dengan P.Care milik BPJS Kesehatan, yakni Sipil Doyan Jalan,” ujar Direktur RSUD Koja Theryoto saat persentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB.

Inovasi ini berawal dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2014. Dampaknya, terjadi peningkatan jumlah kunjungan pelayanan rawat jalan di RSUD Koja. Sebelumnya, rata-rata jumlah kunjungan 500 sampai dengan 600 pasien meningkat mencapai 800 sampai dengan 1.200 pasien setiap hari.

Akibatnya, berbagai macam permasalahan mulai proses pendaftaran pasien yang dilakukan secara manual sehingga mengakibatkan antrean panjang. Selain itu, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) masih memerlukan legalisasi secara manual oleh petugas BPJS Kesehatan dan pasien tidak mendapatkan kepastian waktu dan nama dokter yang akan memeriksanya.

Inovasi Sipil Doyan Jalan menggunakan Anjungan Daftar Mandiri (ADM) RSUD Koja, yang merupakan tempat/kios mesin pendaftaran yang didesain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan peralatan teknologi informasi. Aplikasi ini memudahkan pasien untuk mendaftarkan diri dengan memilih waktu pelayanan yang diinginkan dan dokter yang akan memeriksanya.

 

20181001 RS Koja

Direktur RSUD Koja Jakarta Utara Theryoto, menyalami Tim Panel Independen, usai presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB.

 

ADM dapat mencetak kertas nomor antrean periksa dokter dan SEP yang dilengkapi dengan nomor rujukan pasien serta formulir resume medis, yang merupakan dokumen pendukung untuk pelaksanaan klaim pelayanan terhadap BPJS Kesehatan. “SEP tidak lagi memerlukan legalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan karena nomor rujukan pasien yang tertera sudah terintegrasi antara server RSUD Koja dan server BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Langkahnya, pasien mendaftarkan diri pada ADM, dengan cara melakukan tapping bagian barcode Kartu JKN-KIS pada scanner, lalu pilih klinik dan waktu pelayanan serta dokter sesuai keinginannya pada layar monitor. Selanjutnya akan tercetak SEP dan kertas nomor antrean periksa dokter yang dituju. “Berbekal kertas nomor antrean, pasien menunggu giliran diperiksa dokter dan mengambil obat. Petugas RSUD pun disiagakan untuk membantu pasien,” ujarnya.

Penerapan Sipil Doyan Jalan berhasil memangkas waktu pendaftaran dari sebelumnya 6 menit menjadi 20 detik, serta waktu menunggu pendaftaran yang sebelumnya hingga 60 menit menjadi 5 menit. Berdasarkan survei kepuasan pelanggan, pasien yang menyatakan puas dan sangat puas mencapai 83 persen, hal tersebut menggambarkan bahwa tujuan dari dibuatnya Sipil Doyan Jalan dapat diterima oleh pasien atau pelanggan RSUD Koja.

Saat ini Sipil Doyan Jalan telah direplikasi pada pelayanan pasien rawat jalan di Puskesmas Kecamatan Koja dengan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi pelayanan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selanjutnya akan dikembangkan inovasi pada tahapan pelayanan rawat jalan yang lain, seperti Pendaftaran Perjanjian Waktu Pelayanan, e-medical record, Pengiriman hasil pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi, dll) dengan e-mail, dan delivery service obat. (byu/HUMAS MENPANRB)