Staf Khusus Bidang Hukum dan Politik Kementerian PANRB Tin Zuraida saat membuka Workshop Knowledge Sharing SIPP mengenai Pengunaan e-Services dalam Pengelolaan Pelayanan Publik di Manado, Sabtu (27/10).
MANADO - Penggunaan e-Services pada era Revolusi Industri 4.0 merupakan suatu keharusan. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di era digital untuk dapat tetap bersaing dengan negara lain. Dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), pemerintah memberikan jawaban terkait salah satu tantangan besar Revolusi Industri 4.0 ini.
Mendukung hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan Workshop Knowledge Sharing SIPP mengenai Pengunaan e-Services dalam Pengelolaan Pelayanan Publik di Manado, Sabtu (27/10). "Melalui workshop ini, kita akan mempelajari aspek kebijakan dan praktek pengunaan e-Services, yang akan memperkaya SIPP. Sehingga dapat melihat jenis-jenis pelayanan yang secara penuh atau sebagian melaksanakan pelayanan berbasis elektronik," jelas Staf Khusus Bidang Hukum dan Politik Kementerian PANRB, Tin Zuraida saat pembukaan workshop.
Untuk melaksanakan e-Services, Kementerian PANRB telah membangun Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam peraturan tersebut, Kementerian PANRB ditentukan sebagai koordinator pengelola SIPP. Selain itu, ditentukan juga bahwa SIPP dikategorikan sebagai aplikasi umum, sehingga K/L dan Pemda tidak perlu membuat aplikasi sejenis.
Perlu adanya partisipasi aktif dari seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan data dalam penyusunan informasi pelayanan publik tersebut. Dengan adanya data informasi pelayanan publik, diharapkan pada akhir tahun 2019, SIPP dapat memetakan pelayanan publik yang ada di Indonesia dan dapat dengan mudah diakses untuk berbagai keperluan.
Workshop ini dijalankan sebagai sarana transfer pengetahuan yang sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Revolusi Mental pada penyelenggaraan PKNRM Tahun 2018. Sesuai dengan Instruksi Presiden No 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, khususnya program Gerakan Indonesia Melayani, dimana Presiden menginstruksikan penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-Government).
Dalam workshop ini, Kementerian PANRB menghadirkan narasumber yang telah melakukan e-Services di berbagai bidang. Direktur e-Government Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Dwi Anggono berbicara mengenai SIPP dalam kerangka e-Government dan CEO SmartCity Asia Farid Subkhan mengemukakan tentang pembangunan smart city dalam rangka pendukungan e-Services.
Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung Arif Syaifudin dan Direktur RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung Supriyanto yang menjelaskan pelaksanaan e-Services di bidang pelayanan perizinan di Kota Bandung dan bidang kesehatan di Kabupaten Tulungagung. (ald/HUMAS MENPANRB)