Pin It

Tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dalam lima tahun terakhir  masih rendah. Untuk itu, sangat diperlukan perbaikan dan pembenahan dalam sistem  koordinasi, monitoring, dan evaluasi (Kormonev) percepatan pemberantasan korupsi.

            Demikian dikemukakan Sesmen PAN dan RB, Tasdik Kinanto mewakili Menpan dan RB pada  pembukaan Rakor Sektoral Pelaksanaan Inpres 5/2004 di Bogor, Selasa (30/3). ”Koordinasi harus difokuskan pada aktivitas monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan Inpres 5 tahun 2004,” tambahnya.

          Dikatakan, kini Kementerian PAN dan RB tengah mempersiapkan usulan penyempurnaan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi, dengan mengajukan usulan revisi Inpres No. 5/2004, agar pelaksanaannya lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

            Menpan dan RB juga mendorong seluruh instansi pemerintah serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja lebih keras lagi dalam percepatan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, dengan harapan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bisa meningkat di masa mendatang. ”Semua instansi pemerintah diharapkan berkomitmen dalam pencegahan korupsi, yang dimulai dari instansi masing-masing,” tambahnya.  

Dalam paparannya, selaku Plh. Deputi Pengawasan, Tasdik Kinanto mengungkapkan, instansi pemerintah yang melaporkan pelaksanaan Inpres 5/2004 mengalami penurunan 3,87 % pada tahun 2009, dari 52,26% pada tahun 2008  menjadi 48,39%. ”Sebagian besar laporan yang diterima belum dilengkapi dengan informasi kualitatif yang memadai, sehingga identifikasi masalah dan hambatan maupun kinerja capaian pemberantasan korupsi tidak maksimal,” ujarnya.

            Tasdik juga mengatakan, meskipun tingkat pelaporan masih relatif rendah, namun  sampai tahun 2009 sudah ada 127 instansi yang telah menyelenggarakan best practices, khususnya dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk menghilangkan praktik-praktik koruptif dan memperbaiki kinerja instansinya.

            Rapat koordinasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Rakor ini juga sangat diperlukan untuk memperoleh masukan dan saran dari para stakeholders dalam rangka perbaikan mekanisme pelaksanaan Inpres No. 5/2004.

                 Dalam acara yang berlangsung dua hari di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor ini, penyelenggara mengundang seluruh instansi pemerintah pusat, dan menghadirkan instansi tertentu yang menjadi contoh best practices. (HUMAS MENPAN-RB)