Jakarta, Kompas - Sistem apa pun, baik sosial, politik, hukum, maupun ekonomi, akan runtuh jika birokrasi tidak efektif. Sistem itu tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat. Oleh karena itu, reformasi birokrasi yang akan dijalankan menjadi penting memberikan perkuatan birokrasi yang baik.
Wakil Presiden Boediono menuturkan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Negara di Jakarta, Rabu (24/11). ”Taruhannya sangat besar jika kita gagal menjalankan reformasi birokrasi yang baik. Sebab, reformasi birokrasi sekarang ini adalah bagian dari reformasi besar yang dilakukan bangsa Indonesia sejak 1998, yaitu reformasi di berbagai bidang,” ungkap Wapres.
Menurut Wapres, saat ini adalah penting meletakkan landasan aturan main yang baik untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. ”Reformasi birokrasi jangan dijalankan secara zig-zag atau satu tahun ke sana, tahun berikutnya kemari. Pemerintahan yang sekarang seleranya begini, pemerintahan yang baru seleranya begitu. Jadi, harus ada konsistensi antarwaktu dan komitmen jangka panjang,” tutur Wapres.
Wapres melanjutkan, ”Jika tak baik, warisannya pun tak baik. Hal itu tentunya akan dibuang oleh pemerintah berikutnya. Jika kita wariskan yang tidak baik, bangsa kita akan zig-zag terus- menerus dan setiap lima tahun memulai dari nol lagi, termasuk reformasi birokrasi. Jadi, yang rugi adalah bangsa kita sendiri.”
Bahaya korupsi
Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyatakan, saat ini ruang gerak bagi koruptor untuk melakukan aksinya semakin sempit. Tak hanya maraknya berbagai kampanye, tetapi juga pengawasan dan kesadaran melawan bahaya korupsi.
”Dulu bebas, sekarang terkontrol. Ditambah lagi sekarang semua informasi terbuka dan transparan. Jadi, ruang gerak agak sempit sehingga banyak terungkap,” katanya. Ia juga menyebutkan, Tim Independen dan Tim Penjamin Mutu Birokrasi serta masyarakat akan ikut mengawasi reformasi birokrasi.
Menurut Mangindaan, dengan ruang gerak yang kian sempit dan aturan main yang semakin ketat, diharapkan pelaku korupsi bisa menjadi jera. ”Ini jalan yang akan memudahkan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan, daerah memiliki kewenangan yang luas, terutama untuk pelayanan kepada masyarakat. ”Kalau reformasi birokrasi tidak dilaksanakan di daerah, pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat itu tidak akan terwujud,” katanya.
Mendagri menambahkan, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya mengatur penataan kewenangan daerah. Penataan kewenangan ini meliputi kejelasan urusan pemerintah pusat yang didesentralisasikan kepada daerah otonom serta pembagian urusan pemerintahan yang jelas dan tegas dalam setiap strata. (har/sie)
Sumber : Kompas