Pin It

20160719 sosialisasi SPAN

Menteri Yuddy saat memberikan pengarahan dalam acara sosialisasi SP4N/LAPOR di Jakarta, Selasa (19/07)

 

JAKARTA - Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam praktik, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam pembukaan Sosialisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)/ LAPOR, di Jakarta, Selasa (19/07). “Masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir,” ujar Yuddy.

Akibatnya, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditanganai oleh satu pun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya. Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SP4N/LAPOR yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dijelaskan, SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.

Tujuan dibentuknya SP4N antara lain, agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. Pembentukan SPAN juga bertujuan agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat), merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan. “LAPOR! telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 3 tahun 2015,” imbuh Menteri.
Ketentuan tersebut mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, agar terintegrasi dengan LAPOR!. Integrasi itu mencakup pengaduan antar instansi, lintas instansi, dari unit terbawah sampai unit teratas.

Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meingkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan, Kemenetrian PANRB, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem LAPOR!. Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, juga mengamanatkan penerapan pengelolaan pengaduan satu pintu berbasis elektronik.

Untuk itulah, Kementerian PANRB menggelar sosialisasi SP4N/LAPOR! ini kepada seluruh pemerintah daerah, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Penyelenggaraan sosialisasi ini berlangsung tiga hari, mulai 19 – 21 Juli 2016. “Kami minta para Gubernur, Bupati dan Walikota menugaskan Sekda dan Inspektur untuk mengikuti sosialisasi ini,” imbuh Yuddy. (ags/HUMAS MENPANRB)