Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintah dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi dalam launching LAPOR! versi 3.0 di Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (07/02).
SURABAYA – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! dapat menjadi salah satu aplikasi umum yang mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan percepatan penetapan aplikasi LAPOR! sebagai aplikasi umum.
“Kementerian PANRB berinisiatif untuk melakukan percepatan guna menetapkan LAPOR! sebagai aplikasi umum seusai amanat undang-undang,” ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin dalam launching LAPOR! versi 3.0 di Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (07/02).
Namun untuk ditetapkan menjadi aplikasi umum, SP4N-LAPOR! harus melalui beberapa tahapan. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintah dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi menjelaskan bahwa terdapat delapan tahapan yakni penyusunan standar proses bisnis, penyusunan standar kebutuhan data, identifikasi aplikasi, penyusunan kriteria seleksi aplikasi umum, penyusunan standar teknis, seleksi aplikasi umum, penetapan aplikasi umum, dan pembangunan aplikasi umum.
Aplikasi umum dalam SPBE adalah aplikasi yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemda. Kementerian PANRB telah menyusun Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE guna mewujudkan keterpaduan sistem pemerintahan dari pusat hingga ujung daerah terluar. Dengan adanya sistem yang terintegrasikan akan menghasilkan efisiensi anggaran dan sinergitas instansi pusat dan daerah semakin meningkat.
Lanjutnya dikatakan, masing-masing instansi pemerintah menciptakan dan mengembangkan aplikasi pengaduan namun saat ini sudah terhubung dengan LAPOR!. Hal tersebut dapat menghindari pemborosan anggaran serta mencegah terjadinya silo sistem.
Kondisi saat ini, penggunaan aplikasi-aplikasi umum yang memiliki karakteristik dan fungsi yang sama pada instansi pemerintah mencapai sebesar 65 persen. Dengan membangun aplikasi umum tersebut, telah dikeluarkan anggaran sebesar Rp 12,7 trilyun pada tahun 2014-2016.
Imam mengatakan aplikasi hanyalah salah satu unsur. Supaya dapat terintegrasi harus diciptakan keterpaduan. Ia berharap dengan penetapan LAPOR! sebagai aplikasi umum, instansi pemerintah semakin dapat berkolaborasi dan semakin memudahkan masyarakat.
Dalam penetapan aplikasi LAPOR! sebagai aplikasi umum, Kementerian PANRB menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (rr/HUMAS MENPANRB)