Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III-1 Kedeputian Pelayanan Publik Fahrul Rizal saat memberikan penjelasan kepada mahasiswa Universitas Hasanudin Makassar jurusan Hukum Administrasi Negara di Kantor Kementerian PANRB, Senin (06/08).
JAKARTA – Standar pelayanan publik harus dimiliki setiap penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan peningkatan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jika unit pelayanan publik sudah punya standar, pengembangannya akan lebih mudah. Masyarakat bukan hanya butuh kecepatan tapi juga butuh kepastian,” ujar Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III-1 Kedeputian Pelayanan Publik Fahrul Rizal saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Hasanudin Makassar jurusan Hukum Administrasi Negara di Kantor Kementerian PANRB, Senin (06/08).
Sesuai dengan Peraturan Menteri PNRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik dalam menentukan standar pelayanan selaras dengan kemampuan penyelenggara. Standar pelayanan ini memperhatikan enam prinsip yakni sederhana, partisipatis, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan.
Sementara, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penlayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan. “Tidak boleh lagi ada pelayanan yang tidak jelas termasuk jam buka dan tutup, serta tarif yang tidak transparan,” jelasnya.
Selain itu, para mahasiswa juga dijelaskan mengenai peningkatan pelayanan publik dengan adanya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan saja dan dimana saja secara online dan juga dapat melalui sms ke 1708.
Dalam aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat memantau indikator pengaduan, warna merah jika belum ada tindak lanjut, kuning berarti masih dalam tahap proses. “Ini yang dinamakan transparansi dan jika memang belum ada tindak lanjut masyarakat bisa melapor kembali. Kenapa kita butuh masyarakat karena tanpa ada feedback dari masyarakat tahu pengguna itu artinya nol,” jelas Staf Kedeputian Pelayanan Publik Jauhar Faisal Rahman dalam kesempatan yang sama.
Salah satu mahasiswa semester III Universitas Hasanudin Makassar, Ades, berharap agar pelayanan publik mampu mengimbangi saran-saran dari masyarakat dan selalu memberikan tanggapan kepada masyarakat. “Apa yang telah Kementerian PANRB lakukan adalah hal yang sesuai dengan Nawacita poin ke-2 yaitu memperkuat pelayanan publik. Pelayanan publik juga harus terus berkembang lagi, agar Indonesia lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya. (ndy/HUMAS MENPANRB)