Pin It

20200721 Tahap Akhir Kompetisi Siapakah Peraih Top 45 dan Top 5 Inovasi Pelayanan Publik 2020

Ketua Tim Panel Independen KIPP 2020 J.B Kristiadi (kiri) dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa (kanan) saat penyerahan hasil rekapitulasi penilaian Top 99 dan 15 Finalis Kelompok Khusus KIPP 2020. 

 

JAKARTA – Tahap presentasi Top 99 dan 15 Finalis Kelompok Khusus Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 telah usai. Beragam catatan penilaian dari Tim Panel Independen pun terkumpul. Kini, tim yang diketuai oleh J.B Kristiadi tersebut tengah memilih inovasi terbaik yang akan meraih predikat Top 45 serta Top 5 Outstanding Achievement on Public Service Innovations 2020.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa berharap, inovasi yang nantinya terpilih, agar memberikan dampak dan perubahan positif bagi masyarakat, terlebih di masa sulit ini. “Saya berpesan agar seluruh instansi dapat memberi hasil yang maksimal meski ditengah pandemi saat ini,” ujar Diah, Selasa (21/07).

Diah menjelaskan, Sekretariat KIPP 2020 yang beranggotakan staf dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik telah melakukan rekapitulasi seluruh hasil penilaian. Hasil rekapitulasi itu disampaikan kepada masing-masing Tim Panel Independen untuk dijadikan bahan diskusi.

Nantinya, kesepakatan terhadap inovasi terbaik ini akan disampaikan dalam bentuk laporan kepada Menteri PANRB. Pengumuman terkait daftar inovasi terpilih akan diumumkan melalui situs menpan.go.id dan sinovik.menpan.go.id. “Serta akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB tentang Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dan 5 Pemenang Outstanding Achievement on Public Service Innovations 2020,” ungkap Diah.

Sebelumnya, sebanyak 114 inovasi telah dinilai oleh seluruh anggota Tim Panel Independen. Penilaian pada tahap presentasi dan wawancara itu dilakukan secara online melalui video conference, mengingat masih mewabahnya Covid-19 di berbagai daerah. Top 99 dan 15 finalis tersebut terdiri dari enam klaster, yakni kementerian, lembaga, provinsi, kota, kabupaten, dan BUMN.

Sekretariat KIPP 2020 menghitung kuota proporsional bagi tiap klaster instansi dalam penentuan Top 45. Penentuan itu diambil dari presentasi jumlah inovasi dalam tiap klaster, kemudian mengurutkan inovasi berdasarkan nilai rata-rata tertinggi. Selain rata-rata nilai, komposisi Top 45 juga memperhatikan keterwakilan kategori, dan keterwakilan wilayah atau regional, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Perlu diketahui, Kementerian Keuangan menetapkan hasil KIPP sebagai salah satu kategori kinerja dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID). Selain itu inovasi terbaik akan berkesempatan dikirim untuk ikut dalam ajang internasional, United Nations Public Service Awards (UNPSA) yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (don/HUMAS MENPANRB)