Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan pada kegiatan Penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 pada Lingkup Pemerintah Daerah DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedung Pracimosono, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta, Senin (04/11).
YOGYAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), instansi pemerintah didorong untuk mempertanggungjawabkan manfaat atau hasil atas setiap rupiah anggaran yang digunakan. Hal ini diharapkan dapat menekan inefisiensi anggaran dan mencegah program yang tidak berorientasi hasil pada instansi pemerintah.
“Instansi pemerintah tidak boleh lagi hanya memikirkan realisasi kegiatan rutin dan serapan anggaran, tapi harus memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan hasil atau kinerja nyata yang dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam acara Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Yogyakarta, Senin (04/11).
Menurutnya, Kementerian PANRB sebagai leading sector dan prime mover reformasi birokrasi mempunyai peran strategis dan tanggung jawab untuk menciptakan perbaikan birokrasi. Untuk itu, setiap tahunnya Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi tidak hanya menilai kemajuan akuntabilitas instansi pemerintah, namun juga memberikan solusi dalam bentuk pembinaan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen kinerjanya.
Terkait penilaian akuntabilitas kinerja, Menteri Tjahjo mengapresiasi Pemprov DIY yang telah berkomitmen mendorong penguatan akuntabilitas kinerja, yang ditunjukkan melalui perolehan predikat AA dalam penilaian akuntabilitas kinerja pada tahun 2018. Pemberian predikat AA ini bukan tanpa alasan. Hasil penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DIY telah menciptakan perbaikan proses perencanaan, penganggaran, dan manajemen kinerja.
Hal tersebut dibuktikan melalui penyederhanaan dan refocusing program/kegiatan yang awalnya berjumlah 3.150 kegiatan menjadi 854 kegiatan sejak tahun 2013-2017 sehingga mampu mengefisiensi anggaran sebesar 1,6 triliun rupiah.
Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, Pemprov DIY telah menjalankan reward dan punishment bagi organisasi dan ASN berdasarkan pada kinerja. Pemprov DIY juga menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang telah menetapkan struktur organisasi di dalam organisasi perangkat daerah berdasarkan kebutuhan mencapai kinerja.
Pemprov DIY juga turut serta meningkatkan kualitas implementasi SAKIP pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Sampai tahun 2018, terdapat tiga pemerintah kabupaten yang mendapatkan predikat A, yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, serta dua pemerintah kabupaten/kota mendapatkan predikat BB, yaitu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunung Kidul.
Tjahjo menambahkan, Pemprov DIY telah menjadi role model bagi seluruh pemerintah daerah dan bahkan bagi kementerian/lembaga. Hal ini terlihat dari banyaknya studi tiru yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terhadap Pemprov DIY.
Langkah penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini merupakan tindak lanjut Pidato Presiden Joko Widodo terkait terwujudnya pemerintahan yang berorientasi hasil (result oriented government). Dikatakan bahwa sesuai dengan amanat Presiden, diharapkan birokrasi harus menjamin bahwa program yang ada bisa memberi manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan.
“Presiden menekankan pentingnya menciptakan birokrasi yang berorientasi hasil, tidak semata berorientasi pada prosedur, proses, dan rutinitas yang monoton,” tegas Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Untuk mencegah terjadinya potensi pemborosan, Tjahjo meyampaikan terdapat beberapa perbaikan yang dapat dilakukan instansi pemerintah, yakni pertama perbaikan sasaran pemerintah daerah dan perangkat daerah yang sebelumnya tidak jelas dan hanya berorientasi pada proses menjadi lebih fokus dan berorientasi pada hasil. Kedua, perbaikan indikator kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah menjadi lebih berorientasi hasil, relevan, dan terukur. Ketiga, perbaikan cascading/distribusi kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah sampai ke setiap individu pegawai.
Selanjutnya keempat, perbaikan proses pemilihan program dan kegiatan perangkat daerah dengan memastikan setiap program/kegiatan memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian sasaran dan memastikan pola hubungan dan keterkaitan program/kegiatan antar perangkat daerah. Dan yang terakhir, perbaikan pada rincian kegiatan, sehingga rincian kegiatan sesuai dengan maksud dari kegiatan. (byu/del/HUMAS MENPANRB)