Suasana pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung
BANDUNG – Aktifitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung tampak sibuk pada siang hari. Terlihat cukup dipadati warga mengurus beberapa dokumen kependudukan di sebelas loket yang tersedia dengan ruang informasi dan pengaduan.
Namun demikian, masyarakat tidak perlu datang mengantre untuk mendapat pelayanan. Melalui antrean online yang dapat diakses di situs disdukcapil.bandung.go.id, masyarakat dapat dengan mudah mengantre dan dapat mengetahui saat gilirannya tiba untuk mendapatkan pelayanan. Padahal sebelumnya, masyarakat harus datang sejak pagi buta dan menunggu gilirannya sampai memakan waktu hingga sore hari.
Pelayanan dasar yang diberikan Disdukcapil Kota Bandung antara lain pembuatan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pindah datang, dan berbagai layanan lainnya merupakan pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah melalui Disdukcapil. Membludaknya warga yang ingin mengurus data kependudukan, khususnya di Kota Bandung, membuat Disdukcapil Kota Bandung terus berupaya memperbaiki sistem pelayanannya.
“Kami mempermudah masyarakat dengan pengambilan nomor antrean secara online. Tinggal ambil nomor antrean di situs kami, lalu sistem akan mengirimkan nomor antrean melalui SMS,” ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati kepada Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat berkunjung akhir pekan lalu.
Uum menambahkan bahwa layanan ini mempermudah masyarakat dan memberikan kepastian pemberian pelayanan sehingga masyarakat dapat datang sesaat sebelum waktunya mendapatkan pelayanan. Hal ini juga mengurangi kepadatan di Kantor Disdukcapil.
Selain memberikan pelayanan di kantor, Disdukcapil juga memberikan pelayanan administrasi kependudukan di 30 kecamatan yang terdapat di Kota Bandung. “Dengan layanan pindah datang ini, masyarakat dapat mengurus administrasi tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil lagi,” tambahnya.
Inovasi pun terus dilakukan Disdukcapil Kota Bandung untuk mempermudah pemberian layanan. Terdapat pula pelayanan One Day Service (ODS), dimana masyarakat tidak perlu waktu untuk menunggu lama dalam mendapatkan 22 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia karena akan selesai dalam waktu satu hari.
Lebih lanjut, Uum menjelaskan bahwa Disdukcapil Kota Bandung juga telah membuka pelayanan di mal pada akhir pekan. Terdapat dua gerai pelayanan yang berlokasi di mal Festival Citylink dan BTC Fashion Mall.
Selain berlokasi di kantor dan mal, dengan memiliki delapan mobil yang dibekali dengan teknologi informasi dan dua mobil operasional, pelayanan dapat diberikan dengan mendatangi lokasi masyarakat. Pelayanan ini diperuntukkan bagi masyarakat difabel dan lanjut usia untuk kemudahan dalam pengurusan administrasi. Hal ini juga dimanfaatkan untuk pemberian layanan Delivery Service Akta Kelahiran, dimana akta kelahiran dapat diterima setelah 4-5 hari dari waktu pengajuan.
Pemberian pelayanan di pusat perbelanjaan ini tentunya memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari biasa untuk mengurus administrasi kependudukan. Salah satu layanan yang diberikan adalah perekaman data KTP elektronik.
Bukan hanya masyarakat Kota Bandung saja yang dilayani. Dengan layanan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi penduduk non permanen atau pendatang, Disdukcapil memiliki data mengenai siapa saja yang tinggal di Kota Bandung dalam jangka waktu minimal enam bulan dan ini dilakukan melalui aplikasi e-Punten. “Bentuknya kartu dan jika dalam satu tahun yang bersangkutan tidak pindah, maka harus memperpanjang lagi,” jelasnya.
Berbagai upaya peningkatan pelayanan ini tidak hanya sekedarnya dilakukan. Disdukcapil Kota Bandung telah memenuhi aspek penilaian pelayanan publik yang dilakukan Kementerian PANRB yakni profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem pelayanan publik, konsultasi, pengaduan, dan inovasi.
Keenam aspek ini merupakan penilaian dalam evaluasi pelayanan publik yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Berdasarkan penilaian tersebut, Disdukcapil Kota Bandung berhasil menyabet predikat Sangat Baik dan menerima penghargaan dari Kementerian PANRB yang diserahkan awal November lalu.
Walaupun telah mendapatkan penghargaan tersebut, Uum mengakui masih terdapat berbagai kekurangan, terutama dalam sarana dan prasaran serta penyelesaian permasalahan kependudukan. Uum menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperbaiki untuk dapat memberikan pelayanan terbaik.
“Kami akan terus berupaya memperbaiki segala kekurangan yang ada saat ini agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk seluruh masyarakat Kota Bandung. Ini akan menjadi prioritas kami,” tegas Uum. (ndy/HUMAS MENPANRB)