Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menerima plakat dari Ketua Umum ADKASI H. Salehudin
JAKARTA - Reformasi birokrasi menjadi suatu keharusan setiap pemerintahan untuk mewujudkan negara dan pemerintah yang memenuhi karakteristik good governance. Namun, agenda reformasi birokrasi tidak dapat terlaksana dengan baik apabila berbagai konsep ideal birokrasi yang telah didesain dengan matang dan terencana hanya sekedar menjadi policy paper, tidak mendapat dukungan politik dari para pemimpin eksekutif dan legislatif.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Yuddy saat mewakili Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pembicara kunci dalam Rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (Adkasi) dengan tema 'Dari Rapimnas Ancol Menuju Munas 2015 Adalah Awal Kebangkitan DPRD-DPRD Untuk Mencapai Keadilan' di Jakarta, Sabtu (10/10).
Diingatkan bahwa untuk membangun pemerintahan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab eksekutif), tetapi juga seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pola hubungan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah bersifat sejajar, sehingga posisi DPRD dan Pemerintah Daerah menempati posisi yang sama kuat. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, yang diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif dan efisien melalui mekanisme check and balance.
"Untuk membangun sinergisitas dan mekanisme check and balance, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni komitmen politik, agenda reformasi, dan mesin reformasi," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, tanpa komitmen politik dari jajaran pimpinan tinggi pemerintahan dan DPRD, maka upaya menjalankan reformasi birokrasi akan terhambat pada jajaran kebijakan politik strategis. Reformasi birokrasi juga mnuntut adanya agenda reformasi yang jelas. Adapun mesin reformasi mutlak diperlukan, karena mesin inilah yang akan mengeksekusi agenda reformasi pada tataran operasional di instansi-instansi masing.
Selain itu, faktor budaya kerja dan mindset serta kompetensi sangat menentukan keberhasilan dari agenda reformasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan koherensi antara komitmen politik, agenda reformasi, dan mesin reformasi sehingga harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dapat dipenuhi, kata Yuddy.
Dikatakan, kepala daerah dan DPRD memilik kedudukan yang sama sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Namun, dia menilai hubungan antara kepala daerah dengan DPRD belum mencapai titik ideal, terutama dilihat dari kacamata demokrasi yang menganut adanya pemisahan dan penyebaran kekuasaan.
Menurut Yuddy, pelimpahan kekuasaan pemerintahan daerah kepada kepala daerah dan DPRD sebenarnya dilakukan dalam rangka pembagian kekuasaan antara kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga terjadi mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Mekanisme check and balance penting diperkuat efektivitasnya agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu dari keduanya dan agar kepala daerah dan DPRD dapat bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah," kata Yuddy.
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI H. Salehudin mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten akan membantu program yang dibuat pemerintah pusat. Anggota DPRD juga dihimbau untuk melakukan efisiensi anggaran. "Kami bersedia menjadi mitra pemerintahan. Karena kami adalah dua unsur yang saling berhubungan yaitu eksekutif dan legislatif," kata Salehudin. (ns/HUMAS MENPANRB)