Pin It

IMG 1941 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerjasama dengan PT. Taspen mengadakan sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS, Selasa (14/06). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB,  Dwi Wahyu Atmaji M.P.A.

 “Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian ini manfaatnya diharapkan jauh lebih tinggi dibanding dengan yang lain, karena iuran untuk ini ditanggung oleh pemerintah.  Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini semoga bermanfaat bagi semua,” ujar Dwi Wahyu.

JKK merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan JKM adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Kepala Cabang Utama Taspen Jakarta Kristiyanto mengatakan, saat ini Taspen menerapkan layanan klim 1 jam. Yaitu melayani masyarakat dengan waktu maksimal selama 1 jam. Bahkan setelah disurvei ternyata waktu 1 jam masih terlalu lama dalam melakukan pelayanan. ”Satu jam itu masih terlalu lama, tapi jika lebih dari satu jam, kami memberikan konpensasi kepada konsumen,” kata Kristiyanto.

Layanan kedua adalah klim otomatis, menyediakan mobil layanan Taspen sebagai mobil keliling, mitra layanan Taspen, service point dan Taspen prioritas sebagai pelayanan VIP untuk para pejabat. Jika terjadi kecelakaan kerja, tindakan yang kami harapkan bisa langsung menghubungi Taspen paling lambat 3x24 jam. “Jaringan pelayanan kami juga sudah ada di seluruh Indonesia,” tambah Kristiyanto.

Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Kementerian PANRB ini juga membahas tentang perbedaan fungsi kartu BPJS dan Taspen. BPJS yang selama ini dikenal, digunakan oleh seluruh warga negara. Sedangkan Taspen hanya diberlakukan untuk calon PNS dan PNS serta mengcover pegawai yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Taspen juga memiliki program asuransi mandiri. Tujuannya untuk menjangkau dan meningkatkan kesejahteraan di hari tua. Asuransi kumpulan ini harus diikuti oleh keseluruhan peserta, karena menurut data dari kantor akan dihitung secara menyeluruh. (twi/HUMAS MENPANRB)