Pin It

cover kipp 2019

 

JAKARTA - Data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban hingga 1,3 juta jiwa dan menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar. Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban.

Sesuai Perpres No. 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada ketentuan tersebut, perlu dilakukan proses koordinasi penjaminan manfaat antarinstitusi dengan tujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Sejak tahun 2014, koordinasi antarinstitusi hanya dilakukan secara manual. Hal ini menimbulkan kendala terkait kecepatan penetapan penjaminannya dan menyebabkan keluhan masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja mengimplementasikan sistem terintegrasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident) secara nasional sejak Maret 2018 guna untuk memudahkan dan memberikan kepastian penjaminan bagi korban,” ujar Direktur Utama BPJS Fahmi Idris saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 di Kementerian PANRB.

Fahmi menjelaskan, INSIDEN memiliki tujuan otomatisasi dan simplifikasi sistem dari proses penjaminan yang sebelumnya manual menjadi elektronik. Selain itu, dengan menggunakan INSIDEN dapat mempersingkat waktu pengurusan administrasi dimana peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS ataupun Jasa Raharja.

 

20190704 KIPP Day 3 1

BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kementerian PANRB.

 

“Kini korban dan keluarga korban tidak lagi perlu mendatangi kantor cabang kedua instansi. Proses koordinasi yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui surat menyurat, kini dilakukan secara elektronik melalui web service yang terhubung real-time antar kedua instansi,” terangnya.

Dengan INSIDEN, dapat memudahkan juga rumah sakit untuk pengiriman data korban kecelakaan lalu lintas beserta informasi mengenai tempat, tanggal, dan kronologis kejadian ke Jasa Raharja. Selanjutnya, Jasa Raharja akan melakukan kunjungan kepada peserta dan memberikan respon secara elektronik.

Respon yang diberikan dalam sistem spesifik untuk setiap tahapan penjaminan. Rumah sakit dapat memonitor respon setiap saat sehingga proses penjaminan lebih transparan. “Respon dalam sistem juga diteruskan kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar perhitungan biaya penjaminan pelayanan kesehatan setelah plafon penjaminan Jasa Raharja telah habis,” ungkapnya.

Dengan aplikasi ini, imbuhnya, plafon penjaminan ingin membuat negara hadir dan menjamin, agar masyarakat dapat merasakan kehadiran negara lewat dua instansi yang bersinergi. “Dengan adanya aplikasi ini semua jadi mudah cepat transparan dan pasti,” imbuh Fahmi. (dit/HUMAS MENPANRB)