JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tegal terus bergerak untuk memastikan masyarakat mendapat kesejahteraan yang dibutuhkan. Sebagai pelayan masyarakat, Pemkab Tegal memperbaiki kualitas puluhan ribu rumah tidak layak huni, rumah tidak berjamban, serta kesejahteraan anak putus sekolah dan kaum difabel. Keadaan sosial itu mendorong Pemkab Tegal untuk menciptakan inovasi Aksi Bersama Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
“Inovasi dilakukan melalui pendekatan multidimensi dan sinergis baik melalui pendidikan, kesehatan, lingkungan, maupun sosial,” ujar Bupati Tegal Umi Azizah dalam presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Tegal menginisiasi inovasi tersebut pada bulan April tahun 2017. Dalam inovasi itu, diciptakan pula Sistem Informasi Masyarakat Miskin (SIMAS). Aplikasi berbasis Android ini mendukung kepaduan basis data, fokus intervensi program, keserentakan aksi, dan kolaborasi antar-stakeholder.
Permasalahan kemiskinan di Kabupaten Tegal mendasari Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 2015. Hasilnya, rumah tidak layak huni di Kabupaten Tegal terhitung sebanyak 42.675 unit, sedangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rata-rata setiap tahun hanya mampu merehabilitasi sebanyak 300 hingga 500 unit rumah. Keluarga yang belum memiliki jamban sejumlah 47.462 keluarga, namun APBD rata-rata setiap tahun hanya mampu membangun sebanyak 1.000 unit. Jumlah anak putus sekolah sebanyak 11.940 anak dan jumlah difabel sebanyak 12.374 orang.
Bupati Tegal Umi Azizah (tengah) dalam presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 di Kementerian PANRB.
Semua permasalahan tersebut seakan menunggu intervensi program pemerintah agar segera diselesaikan. Di lain sisi, program penanggulangan kemiskinan seringkali tumpang tindih, tidak tuntas, ego sektoral, dan memiliki data yang tidak akurat. Dengan diterapkannya inovasi Aksi Bersama Penanggulangan Kemiskinan Daerah, angka kemiskinan di Kabupaten Tegal mengalami penurunan yang signifikan. “Pada tahun 2018 mampu mengurangi kemiskinan 1,96 poin, menjadi 7,94 persen,” terang Umi.
Umi menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam penanggulangan kemiskinan. Pemkab Tegal dituntut jeli agar dana yang telah dialokasikan tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran.
Pengentasan kemiskinan tidak hanya didasari pada PBDT tahun 2015 dan bertumpu pada penganggaran yang baik. Dengan adanya program berkelanjutan, pemerintah dapat menyusun program yang sesuai dengan profil kemiskinan yang dinamis seiring berjalannya waktu. “Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi kemiskinan tidak stagnan akan disesuaikan dengan profil kemiskinan yang ada,” tutup Umi. (clr/HUMAS MENPANRB)