Pin It

Seluruh pejabat dan pegawai Kementerian PAN dan RB, hari Rabu (28/12) menandatangani dokumen pakta integritas. “Hal itu merupakan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan, dan tidak akan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar.

 

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di instansi tersebut, yang didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

Selain untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pakta integritas juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan keterbukaan, kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Sesuai dengan Inpres No. 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011, seluruh PNS di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditargetkan telah menandatangani dokumen Pakta Integritas paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Permen PAN dan RB No. 49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan K/L/Pemda. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas juga telah ditandatangani oleh para menteri dan pimpinan LPNK, LNS, gubernur, bupati dan walikota.

Dalam kesempatan itu, Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar menekankan agar penandatanganan pakta integritas tidak hanya berhenti pada acara seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata. “Apakah saudara-saudara siap melaksanakan pakta integritas,” tanya Menteri yang dijawab dengan ucapan serentak para pegawai Kemen PAN dan RB, “siaap”.

Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN dan RB, Herry Yana Sutisna mengatakan, pihaknya mendorong seluruh instansi pemerintah segera menandatangani pakta integritas, dan selanjutnya membentuk satuan kerja sebagai wilayah bebas dari korupsi (WBK). “Untuk saat ini, instansi yang sudah menetapkan wilayah bebas dari korupsi antara lain Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Adapun untuk pemerintah daerah, yang sudah melaksanakan pakta integritas antara lain Kota Denpasar, Kupang, Bandung. Hal itu sejalan dengan  hasil survey Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang memberikan skor indeks persepsi korupsi (IPK) cukup tinggi di daerah-daerah tersebut. Ditambahkan, sampai akhir 2010 instansi pemerintah yang telah menandatangani pakta integritas sesuai Inpres No. 5 Tahun 2004 sebanyak 42.

Terkait dengan temuan rekening gendut PNS, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan masalah tersebut bersama PPATK, KPK, UKP4 dan BPKP. “Kami telah membentuk Tim Evaluasi Penyerapan APBN, agar tidak numpuk lagi di akhir tahun,” ujarnya. (HUMAS MENPAN-RB)

Pakta Integritas

Saya, ….(nama pembuat pernyataan), …..(jabatan), menyatakan sebagai berikut :

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di ….. (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.