JAKARTA – Sejak 13 Desember 2016, pelaporan pajak di Kota Bandung dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Wajib pajak menulis sendiri pajaknya dan mengunggah bukti-bukti pelaporannya, menyusul diterapkannya e-SATRiA (electronic Self Assessment Tax Reporting Application) oleh Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. e-SATRiA pun siap untuk direplikasi, sebagaimana 23 aplikasi yang telah direplikasi oleh 90 kabupaten/kota se-Indonesia.
e-SATRiA merupakan aplikasi online berbasis web yang berfungsi memfasilitasi wajib pajak untuk membayar kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Inovasi yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini bermula dari keinginan Walikota Bandung untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Aplikasi e-SATRiA diharapkan mengubah budaya interaksi langsung antara wajib pajak dengan petugas menjadi tidak ada lagi interaksi/pertemuan,” ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil, yang kini menjadi Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, teknologi menjadi jawaban sebuah inovasi sebagai bagian smart city Kota Bandung, agar semua urusan dapat dikerjakan masyarakat dengan bantuan teknologi digital. Dengan demikian tidak memberikan celah interaksi tawar menawar antar petugas dengan masyarakat, memberikan multiplier effect yang akan mendorong percepatan peningkatan pelayanan publik sebagai wujud reformasi birokrasi.
Teknologi juga meningkatkan efektivitas dalam memberikan prinsip layanan berupa keadilan, pemerataan, dan kepastian layanan, yakni kepastian waktu, kepastian proses, dan jumlah pajak. Pembayaran pajak menjadi lebih singkat, terhindar dari petugas nakal yang menawarkan imbalan jasa yang berindikasi pungli, serta terhindar dari antrian dan kemacetan.
Dalam implementasinya, e-SATRiA meminimalisir potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah, sehingga pembangunan berkontribusi langsung secara optimal dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui pembangunan berbagai sektor akan berkorelasi terhadap kualitas SDM dalam meningkatkan kompetensi, sehingga berpengaruh terhadap profesi dan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya teknologi mengubah karakter bangsa dengan mengubah culture set dari proses manual ke digital.
Inovasi bagi BPPD Kota Bandung adalah penyelesaian masalah dengan cara yang mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibanding dengan cara penyelesaian masalah yang biasanya dihadapi. Upaya yang terus menerus, berbasis kreatifitas, sehingga lahir cara-cara yang tidak biasa. Betapa tidak, sebelumnya, pelayanan pembayaran pajak dihadapkan pada berbagai permasalahan. Prosesnya tidak sederhana, harus berinteraksi dengan petugas, harus datang ke kantor pelayanan, harus antri, kualitas layanan juga tidak terukur.
Ridwan Kamil (Kang Emil), Eko Prasojo, Diah Natalisa dan M. Yusuf Ateh, usai presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi pelayanan Publik di kantor Kementerian PANRB.
Pelayanan hanya dapat dilakukan pada jam layanan. Wajib pajak juga harus datang ke Kantor BPPD, mengambil nomor antrian, mengisi form pelaporan, menyerahkan laporan (daily sales report), mengisi Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPB). Di sisi lain, petugas melakukan verifikasi secara manual, melakukan input pelaporan pajak ke Modul Pendapatan Daerah, serta memberikan nomor bayar. “Tahapan selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran yang tersedia di kantor pelayanan pajak, baru mendapatkan tanda bukti bayar Pajak Daerah. Sangat ribet,” ujar pria yang akrab dipanggil Kang Emil ini saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di kantor Kementerian PANRB.
Setelah aplikasi e-SATRiA diterapkan, wajib pajak cukup melakukan login, mengisi form isian dan mengunggah laporan (daily sales report). Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi, dan jika disetujui nomor bayar langsung muncul pada dashboard wajib pajak. Wajib pajak mendapatkan nomor bayar untuk dilakukan pembayaran melalui e-payment, teller atau ATM bank BJB. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak pun mendapat bukti bayar.
Penerapan e-SATRiA juga memiliki sejumlah keunggulan dalam sistem pelayanan pembayaran pajak daerah. Antara lain papperless service mulai proses peng-inputan laporan pajak, hingga pembayaran. Selain itu, tidak ada pertemuan/interaksi antara wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus, verifikasi rekapitulasi pelaporan pajak oleh petugas pajak terhadap input rekapitulasi/transaksi dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi berbasis web. Keunggulan lain, pembayaran pajak diakukan secara elektonik melalui bank yang ditunjuk, dengan metode pembayaran e-payment atau teller dan ATM. “Jadi tidak ada lagi loket pembayaran di kantor BPPD,” imbuhnya.
Ditambahkan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online oleh seluruh pengguna aplikasi, sehingga lebih mudah dan efektif, dan hasilnya dihitung secara otomatis. Wajib pajak juga melakukan perhitungan, menentukan besar pajak terhutang atas pendapatannya sendiri, melakukan perhitungan penyetoran dan pelaporan atas pajak terhutang secara online.
Penerapan e-SATRIA bukan terjadi secara tiba-tiba, tetapi merupakan pengembangan sistem informasi sejak tahun 2013. Saat itu, BPPD membuat Aplikasi bernama Modul Penerimaan Daerah (MPD) generasi pertama. Aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan setiap pegawai di BPPD dalam melakukan integrasi, sharing, dan koneksi database. Namun aplikasi berbasis web ini belum menyertakan modul untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Waktu untuk pengurusan BPHTB butuh waktu lama karena harus melakukan rekonsiliasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fase kedua adalah pendaftaran BPHTB melalui Pelayanan SelesAi HAri iTu jugA (SAHARITA) yang merupakan transformasi teknologi yang dilakukan BPPD Kota Bandung. SAHARITA yang mulai digunakan tahun 2015 ini, selain penambahan modul pada MPD, BPPD juga memasang komputer dan koneksi jaringan di BPN agar petugas dapat melakukan pengecekan pembayaran BPHTB. Ini dilakukan karena telah sering terjadi kasus BPHTB 'bodong', dimana kelengkapan pengajuan sertifikat tanah/bangunan berupa nota verifikasi dan SSPD pembayaran pajak BPHTB yang dipalsukan.
SAHARITA dikembangkan lebih lanjut dengan pengintegrasian aplikasi dengan BPN. Selain untuk pengecekan pembayaran pajak BPHTB, juga proses pengajuan sertifikat tanah/bangunan. Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan duplikasi pengisian formulir. Proses pengajuan sertifikat tanah/bangunan yang melibatkan pembeli tanah/bangunan, BPPD, Notaris, dan BPN dapat dilakukan secara terintegrasi. Wajib pajak dalam mendapatkan hasil verifikasi untuk pembayaran Pajak BPHTB.
Fase ketiga adalah pembuatan Sistem Informasi Pelayanan PBB (SIPP) atau PBB Go Public yang merupakan inovasi lanjutan. SIPP yang di launching pada tanggal 31 Mei 2016 ini bertujuan memberikan informasi yang akurat, masyarakat dapat memperoleh informasi seputar PBB diantaranya pengecekan tagihan pajak, pengecekan NJOP, pendaftaran wajib pajak PBB jika ada pertambahan nilai, mutasi objek pajak, pembetulan data, dan pengurangan beban pajak sesuai dengan kebijakan yang serta tidak harus datang ke Kantor BPPD Kota Bandung. e-SATRiA merupakan fase keempat dari komplemen aplikasi MPD. “Kini, pelaporan pajak dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, wajib pajak menulis sendiri pajaknya dan mengunggah bukti-bukti pelaporannya, merupakan cara melayani publik berbasis teknologi, di masa depan pelayanan publik dilakukan secara online,” imbuh Kang Emil.
Sistem Informasi Pelayanan e-SATRiA merupakan replikasi secara aplikasi dari Modul Penerimaan Daerah, yang dikembangkan terus menerus dengan komplemen aplikasi dan merupakan terobosan dalam penanganan pelayanan publik khususnya pembayaran pajak daerah. Selain kecepatan, kemudahan, transparansi serta interoperable, pola aplikasi ini dapat diterapkan di seluruh kota/kabupaten yang ada di Indonesia, karena pada dasarnya karakter perlakuan penanganan pelayanan pajak di daerah manapun sama, seperti telah dilakukan terlebih dahulu oleh Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama. “Dari 313 aplikasi aktif yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung, sudah ada 23 aplikasi yang telah direplikasi oleh 90 kabupaten/kota se-Indonesia melalui repository milik Diskominfo Kota Bandung. Aplikasi e-SATRiA pun memiliki peluang untuk direplikasi,” pungkasnya. (dit/HUMAS MENPANRB)