Pin It

Batam, “Tatanaskah dinas adalah roda organisasi pemerintahan yang harus dikelola dan ditata dengan baik, pada akhirnya diharapkan dapat menghasilkan tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien. Demikian antara lain dikatakan oleh  Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto ketika membuka lokakarya  Penyebarluasan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 22/2008 Tentang Pedoman Tatanaskah Dinas yang berlangsung di Hotel Goodway, Batam.

Tujuan lokakarya antara lain agar Peraturan Menteri ini dapat dipakai sebagai pedoman dalam pengelolaan tatanaskah dinas, dan sekaligus dapat dijadikan acuan bagi instansi pusat dan daerah.

Diakuinya, pada saat ini masih terdapat berbagai macam format dan bahasa. Dari sisi pengembangan wawasan dan pengetahuan, perbedaan itu harus dipandang sebagai hal yang positif dan menjadi sebuah proses pengkayaan dalam pengelolaan tatanaskah dinas. Namun pengelolaannya harus secara terpadu dan selaras agar di lingkungan aparatur terdapat adanya pemahaman dan pengertian, keterpaduan, kelancaran komunikasi serta pengendalian pengelolaan tatanaskah dinas. Dalam penyusunannya juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dan saran, baik dari para ahli di bidang bahasa maupun praktisi di bidangnya yang mencerminkan reformasi di bidang tatanaskah dinas yang lebih komprehensif.

Dikatakan pula ”Peraturan ini dapat menjawab keragu-raguan bagi pengelola dalam penyelenggaraan tatanaskah dinas di instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah”. Sejalan dengan kemajuan IPTEK khususnya dibidang komunikasi dan telekomunikasi, pengembangan  E-goverment,   pengelolaan tatanaskah dinas di lingkungan instansi pemerintah ke depan, tentu harus dikelola dengan cara elektronis pula agar lebih efisien dan efektif.                                                                                                       

            Dalam kesempatan yang sama, Walikota Batam yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, H. Maaz Ismail Sip. Msi mengatakan ”Sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan seyogyanya aturan tatanaskah dinas sangat diperlukan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian agar tercipta pengertian yang sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan pedoman ini diharapkan tercipta kelancaran komunikasi internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat yang mewakili instansi pusat, daerah se-Sumatera dan Prop. Kalbar yang diselenggarakan antara  Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari yang merupakan lanjutan sosialisasi yang diadakan di Surabaya, diikuti oleh para pejabat dari instansi pusat, Jawa dan Bali. Sedangkan di Makassar, diikuti oleh para pejabat instansi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (Humas Menpan)