Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh dalam acara Asistensi Penerapan Reformasi Birokrasi Provinsi Kalimantan Selatan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/06).
JAKARTA - Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) M. Yusuf Ateh mengatakan bahwa untuk melakukan perubahan dan perbaikan bukan suatu hal yang mudah. Mengingat perubahan yang dilakukan membutuhkan keinginan yang kuat dan pengorbanan untuk mencapai hasil perbaikan yang lebih baik.
“Setidaknya terdapat tiga hal yang harus dilakukan dalam melakukan perbaikan dan perubahan yakni komitmen, knowledge, dan niat,” ujarnya dalam kegiatan Asistensi Penerapan Reformasi Birokrasi dalam rangka Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Provinsi Kalimantan Selatan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/06).
Dijelaskan bahwa kunci melakukan perubahan yaitu dimulai dari komitmen pimpinan dan diikuti oleh para pegawai lainnya. Kedua, memiliki knowledge atau pengetahuan seperti yang dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni melakukan asistensi dan bimbingan kepada Kementerian PANRB. Dan terakhir yang diperlukan adalah niat dari setiap pegawai dalam melaksanakan tugas didasarkan untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi.
Ateh menegaskan, meskipun nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diperoleh Kalsel pada tahun 2018 adalah A, namun hal tersebut masih merupakan langkah awal, dan masih banyak yang harus dibenahi. Dimana salah satunya adalah penggunaan anggaran yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kalsel sendiri, serta kesejahteaan rakyat yang terus meningkat.
“Sekarang fokusnya, bagaimana reformasi bisa dirasakan masyarakat jadi fokus di pelayanan. Nilai Kalimantan Selatan sudah A, tinggal pembuktiannya ke masyarakat, harus ada komitmen untuk perbaikan pelayanan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris mengatakan pihaknya akan terus membenahi reformasi birokrasi di tempatnya dengan melaksanakan asistensi pada Kementerian PANRB. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki kinerja serta memberikan hasil yang maksimal.
Ia mengatakan, bahwa pada dasarnya reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan dari statis jadi dinamis. Sehingga ujungnya memberikan pelayanan publik ke masyakarat dan perbaikan di sektor layanan, serta memberi dampak ke masyarakat, Itu penting dari pada nilai. “Bagaimana mengubah kebiasan dari kurang bagus jadi baik sehingga masyarakat merasakan dampak reformasi tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, untuk memperbaiki pelaksanaan reformasi birokrasi, Pemprov Kalimantan Selatan fokus pada perbaikan kualitas pelayanan. Hal ini dikarenakan pelayanan prima kepada masyarakat merupakan muara pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih baik. Reformasi birokrasi itu tidak hanya dalam konteks meningkatkan indeks, tapi memperbaiki dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan iklim yang efektif dan efisien, tidak cukup memperbaiki sistem dan penataan kelembagaan, selain itu juga harus ada keberanian sebagai seorang pemimpin membawa ke arah yang lebih baik. Sebelumnya, Gubernur Kalsel juga telah menginstruksikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan perubahan signifikan agar reformasi yang dilakukan berpengaruh bagi masyarakat.
“Kita tidak mengejar nilai, tapi kita ingin membuktikan masyarakat bahwa Reformasi yang kita lakukan memberikan dampak untuk masyarakat,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)