Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghidupkan kembali pemeringkatan instansi pemerintah pemberi pelayanan. Program ini pernah dilaksanakan melalui mekanisme penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN), yang selama 3 tahun terakhir tidak dilaksanakan.
Hal itu dikatakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa di Jakarta, Rabu (27/04). “Pemeringkatan yang dilakuan untuk mendapatkan format penilaian yang lebih baik ini, akan dihidupkan lagi mulai tahun 2017,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diah Natalisa mengatakan, dalam tahun 2016 ini pihaknya akan melaksanakan berbagai program. Pertama, melanjutkan kegiatan yang sudah berjalan, yakni kompetisi inovasi dan replikasi pelayanan publik, yang sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Untuk program ini, lanjut Diah, inovasi pelayanan publik yang masuk Top 35 tahun 2016 akan diikutsertakan dalam kompetisi tingkat internasional guna memperoleh pengakuan dunia, yakni United Nation Public Service Award (UNPSA).
Selain kompetisi inovasi, Kementerian PANRB juga mendorong kepatuhan terhadap UU No.25 /2009 tentang Pelayanan Publik. Fokusnya, ujar Deputi, pada penerapan standar pelayanan (SP) dan melaksanakan survei kepuasan masyarakat (SKM). “Seluruh unit pelayanan publik wajib menerapkan standar pelayanan yang terdiri dari empat belas komponen,” imbuhnya.
Dikatakan, minimal setahun sekali wajib melakukan survey kepuasan masyarakat untuk mengetahui kekurangan-kekurangan atas pelayanan yang telah diberikan, untuk dilakukan perbaikan.
Program lain yang akan dilaksankan dalam tahun ini adalah peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari manual menjadi berbasis elektronik dan bersifat terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun menyampaikan apresiasi melalui berbagai media. Diantaranya SMS, email, twitter, facebook, maupun lisan ke dalam Layanan Pengaduan Online Rakyat-System Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N).
Terkait dengan CBAN, dijelaskan bahwa program ini diarahkan untuk mendapatkan format penilaian yang lebih baik. Diharapkan, program ini dapat memacu setiap pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk benar-benar fokus dan konsisten dalam membenahi pelayanan publiknya.
Diungkapkan juga bahwa Kementerian PANRB telah menetapkan 57 kabupaten kota sebagai role model pelayanan publik. Ke 57 pemda tersebut, terdapat tiga penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi kinerjanya, yakni RSUD, PTSP, dan Dukcapil. “Dari hasil evaluasi, terdapat 16 kabupaten/kota yang pelayanan publiknya baik,” imbuh Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Tak lupa, Diah mengungkapkan bahwa akan melaksanakan pembangunan sistem informasi pelayanan publik (SIPP) sebagai database pelayanan publik. “Selain itu, kami akan terus mendorong peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business, dengan harapa bisa mencapai peringkat 40 seperti diharapkan Presiden Jokowi,” imbuhnya.
Untuk itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan standar pelayanan yang ketat, penngelolaan pengaduan pelayanan publik yang terbuka. Selain itu, Kementerian PANRB mendorong kepala daerah untuk berkomitmen mewujdukan pelayanan prima, yang merupakan sumbangsih dalam memperbaiki peringkat EODB Indonesia. (twi/HUMAS MENPANRB)
14 komponen standar pelayanan (SP)
No. | SERVICE DELIVERY | No. | MANUFACTURING |
1. | PERSYARATAN | 1. | DASAR HUKUM |
2. | SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR | 2. | SARANA DAN PRASARANA, DAN/ FASILITAS |
3. | JANGKA WAKTU PELAYANAN | 3. | KOMPETENSI PELAKSANA |
4. | BIAYA/TARIF | 4. | PENGAWASAN INTERNAL |
5. | PRODUK PELAYANAN | 5. | JUMLAH PELAKSANA |
6. | PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN | 6. | JAMINAN PELAYANAN |
7. | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN | ||
8. | EVALUASI KINERJA PELAKSANA |