Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto mengatakan, aparatur negara harus meninggalkan kebiasaan lama, yakni bila proyek berakhir maka berakhir pula kegiatan, apapun hasilnya.
“Kegiatan yang berorientasi proyek ini harus diakhiri, tatkala kita ‘mewarisi’ hal baik yang perlu dikembangkan,” ujarnya dalam sambutannya pada acara pertemuan eksekutif Sekda dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten/Kota, di Jakarta, Selasa (27/7).
Karena itu, lanjut Tasdik, Kementerian PAN dan RB mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif untuk meneguhkan komitmen bersama, melanjutkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat.
Komitmen tersebut selanjutnya diimplementasikan secara terarah, fokus, dan tata kelola dengan baik. “Kami mengharapkan, pengorganisasian yang selama ini telah berjalan dengan baik agar dilanjutkan,” tambahnya.
Kehadiran eksekutif dan legislatif daerah diharapkan memberikan dukungan yang nyata terhadap program pelayanan publik melalui penganggaran dalam APBD masing-masing, guna mempertajam program pelayanan public yang berbasis partisipasi masyarakat. Pasalnya, program ini umumnya diterapkan pada kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, program ini juga relatif murah, namun sangat populis, lantaran melibatkan masyarakat secara luas.
Dalam kesempatan itu, Tasdik Kinanto juga mengatakan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu entry point yang sangat penting untuk menggerakkan percepatan pendayagunaan aparatur negara yang disebut dengan quick wins dalam reformasi birokrasi. Adapun quicks wins itu sendiri merupakan salah satu persyaratan bagi setiap Kementerian/ lembaga/ pemda yang melaksanakan program reformasi birokrasi.
Diungkapkan, program reformasi birokrasi pemda akan mulai dilaksanakan tahun 2011. Dalam hal ini, setiap pemda diwajibkan menyiapkan berbagai penyempurnaan aspek aparatur, baik dari sisi kelembagaan, SDM aparatur, sistem dan prosedur, akuntabilitas, budaya kerja, dan pelayanan publik. “Dalam waktu dekat akan disampaikan edaran resmi mengenai pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pasca berakhirnya proyek Support for Good Governance (SfGG), kerjasama Kementerian PAN dengan GTZ Refpublik Federal Jerman pada 31 Desember 2009 lalu, tercatat ada sejumlah keberhasilan yang perlu dikembangkan.
Pertama, diterbitkannya Permen PAN-RB No. 13/2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan Partisipasi Masyarakat. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan public yang diselaraskan dengan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, Tercapainya 74 kabupaten/kota yang menerapkan program peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis pengaduan masyarakat, dan satu instansi pemerintah pusat, yakni Ditjen Bea dan Cukai.
Ketiga, Terjadinya perbaikan kepuasan masyarakat rata-rata 10% pada unit-unit pelayanan publik di 74 kabupaten/kota dan Ditjen Bea dan Cukai.
Hal itu bisa terjadi lantaran adanya kerjasama yang baik antara Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan LSM dalam pelaksanaan asistensi pengembangan dan penerapan program peningkatan pelayanan publik berbasis pengaduan masyarakat.
Menurut Tasdik Kinanto, momentum keberhasilan itu perlu dipelihara dan ditingkatkan, sehingga program itu dapat ditularkan kepada pemda atau unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, untuk dapat diambil manfaat yang sebesar-besarnya. (HUMAS MENPAN-RB)