Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE di Makassar, Sulawesi Selartan, Selasa (16/07).
MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan efektif dan efisien serta menjadikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Saat ini pembangunan SPBE masih bersifat parsial, sehingga dalam skala nasional menyebabkan inefisiensi anggaran belanja pemerintah,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/07).
Berdasarkan hasil evaluasi SPBE tahun 2018, nilai rata-rata indeks SPBE nasional adalah 1,98 dengan predikat cukup, sedangkan target yang ingin dicapai adalah sebesar 2,6 dengan predikat baik. Hasil tersebut menunjukkan masih banyak instansi pemerintah belum berhasil dalam menerapkan SPBE, sehingga menimbulkan pemborosan anggaran.
Adanya Perpres No. 95/2018 tentang SPBE diharapkan dapat mempercepat peningkatan keterpaduan dan efisiensi dalam melaksanakan SPBE di dalam dan antar-instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Untuk mempercepat pelaksanaan SPBE yang terpadu dan mengurangi inefisiensi anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, dilakukan pembangunan aplikasi umum berbagi pakai di seluruh instansi pemerintah untuk bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi kearsipan, kepegawaian, serta pengaduan pelayanan publik. Dalam Perpres 95/2018 disebutkan bahwa pelaksanaan percepatan SPBE paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya kebijakan tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Hasdullah juga menyampaikan urgensi dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah. “Jika pemerintah tidak bisa mengikuti kecepatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka masyarakat akan meninggalkan kita,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara ini.
Andi pun menambahkan bahwa TIK yang sedang dikembangkan harus berdasar pada Perpres SPBE. Menurutnya, terdapat setidaknya lima aspek yang harus diperhatikan oleh daerah berkaitan dengan SPBE ini, yakni regulasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan infrastruktur di level provinsi dan kabupaten/kota, sistem aplikasi yang terintegrasi, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi yang ada di daerah, dan keamanan informasi. (nan/HUMAS MENPANRB)